visitaaponce.com

Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik

Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik
Pengunjung berswafoto saat pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta.(Dok. Antara)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disepakati oleh delapan fraksi dan rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/3) malam. RUU DKJ disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II yaitu rapat Paripurna.

Direktur Komite Pemantau Legislatif Anwar Razak menilai dari proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg DPR RI) sejak 13 Maret 2024 tidak adanya partisipasi publik baik secara langsung maupun secara online.

Padahal dari awal munculnya draft RUU ini sebelum Pemilu 2024 hanya melibatkan satu organisasi masyarakat sipil, yaitu Bamus Masyarakat Betawi.

Baca juga : Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg DPR RI Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta

“Padahal selain menolak isi Pasal 10 tentang penunjukan gubernur oleh Presiden, kami juga memiliki catatan penting lainnya,” ungkap Anwar, Selasa (19/3).

“Pembahasan yang ekstra cepat ini sangat berpotensi hanya berisi pengaturan bagi bagi kewenangan para elit pemerintah dan partai-partai besar dan tidak mengatur tentang bagaimana menjamin masyarakat kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jakarta dan daerah sekitar yang terkait,” tambahnya.

Anwar mencontohkan Pasal-pasal tentang daerah aglomerasi yang mengatur keterpaduan wilayah-wilayah se-Jabodetabek hanya berfokus pada pengaturan potensi-potensi ekonomi daerah tapi mengabaikan bagaimana menjamin kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat.

Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat

Ia mengingatkan bahwa daerah-daerah di Jakarta dan Jabodetabek masih punya masalah terkait orang miskin, stunting, putus sekolah, pengangguran dan lain-lain.

“Masalah-masalah tersebut sudah pasti tidak menjadi concern dari partai-partai di DPR sehingga kemungkinannya RUU ini lebih banyak merugikan ke publik ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anwar menilai pembahasan DPR sangat terburu-buru dan tidak ada partisipasi bermakna. Maka Komite Pemantau Pemilu meminta DPR untuk menahan penyerahan RUU ke pembahasan tingkat II, dan membuka tanggapan dan konsultasi publik serta mempublikasikan draft RUU yang terakhir.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat