Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik
![Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/91bfc149fb13be7313f1653b8a5bd8d2.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disepakati oleh delapan fraksi dan rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/3) malam. RUU DKJ disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II yaitu rapat Paripurna.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Anwar Razak menilai dari proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg DPR RI) sejak 13 Maret 2024 tidak adanya partisipasi publik baik secara langsung maupun secara online.
Padahal dari awal munculnya draft RUU ini sebelum Pemilu 2024 hanya melibatkan satu organisasi masyarakat sipil, yaitu Bamus Masyarakat Betawi.
Baca juga : Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg DPR RI Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta
“Padahal selain menolak isi Pasal 10 tentang penunjukan gubernur oleh Presiden, kami juga memiliki catatan penting lainnya,” ungkap Anwar, Selasa (19/3).
“Pembahasan yang ekstra cepat ini sangat berpotensi hanya berisi pengaturan bagi bagi kewenangan para elit pemerintah dan partai-partai besar dan tidak mengatur tentang bagaimana menjamin masyarakat kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jakarta dan daerah sekitar yang terkait,” tambahnya.
Anwar mencontohkan Pasal-pasal tentang daerah aglomerasi yang mengatur keterpaduan wilayah-wilayah se-Jabodetabek hanya berfokus pada pengaturan potensi-potensi ekonomi daerah tapi mengabaikan bagaimana menjamin kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat.
Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat
Ia mengingatkan bahwa daerah-daerah di Jakarta dan Jabodetabek masih punya masalah terkait orang miskin, stunting, putus sekolah, pengangguran dan lain-lain.
“Masalah-masalah tersebut sudah pasti tidak menjadi concern dari partai-partai di DPR sehingga kemungkinannya RUU ini lebih banyak merugikan ke publik ketimbang manfaatnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Anwar menilai pembahasan DPR sangat terburu-buru dan tidak ada partisipasi bermakna. Maka Komite Pemantau Pemilu meminta DPR untuk menahan penyerahan RUU ke pembahasan tingkat II, dan membuka tanggapan dan konsultasi publik serta mempublikasikan draft RUU yang terakhir.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap