visitaaponce.com

RUU DKJ 7 Poin Penting Disepakati DPR dan Pemerintah

RUU DKJ: 7 Poin Penting Disepakati DPR dan Pemerintah
Anggota DPR berbincang usai hadir dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024(MI/Susanto)

BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Disebutkan, terdapat tujuh poin penting dari RUU DKJ yang telah disepakati DPR dan pemerintah, termasuk soal kawasan aglomerasi Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya serta mekanisme pemilihan kepala daerah pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baleg DPR jelaskan empat materi utama RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik

"Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ, di gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Dalam RUU DKJ, wilayah aglomerasi diperluas meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Dewan Aglomerasi awalnya hendak dipimpin langsung wakil presiden. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk Presiden.

Pertama, Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih lewat Pilkada.

Baca juga : PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Dalam draf RUU DKJ awal, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Namun pemerintah menolak dan akhirnya disepakati, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan. Sedangkan ketentuan menang 50+1 persen dihapus, sehingga pemenang Pilkada DKI ditentukan peraih suara terbanyak.

"Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya wajib diperuntukkan guna menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit lima persen," jelas Awiek.

Baca juga : NasDem Harap DKJ Jangan Dijadikan Ajang Proyek

Keempat, lanjut Awiek, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan didirikan masyarakat bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama di dalamnya.

"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Awiek.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ungkap Awiek. (Ssr/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat