Kasus Irman Gusman, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat ke Ketua KPU
![Kasus Irman Gusman, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat ke Ketua KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/8ea8513f679ba6fb73d3c8e8df7be9cb.jpg)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari, dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Sementera anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.
DKPP RI, Rabu (20/3) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.Salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan ke Ketua dan anggota KPU RI, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Sebelumnya KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman
Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan DKPP.
DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua dan anggota KPU, menurut DKPP, terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Peringatan Keras Buntut Tak Loloskan Irman Gusman
Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku," papar majelis hakim, saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai juga telah gagal menjalankan tugasnya. DKPP menilai ia gagal untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku.
Baca juga : Pansus DPD Jadi Terobosan
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari. Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.
"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.
Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. "Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia. (Z-8)
Terkini Lainnya
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih Berintegritas
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap