visitaaponce.com

Gugatan Tim Hukum AMIN ke MK Merupakan Bentuk Demokrasi

Gugatan Tim Hukum AMIN ke MK Merupakan Bentuk Demokrasi
Anggota Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilih(MI / Susanto)

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima semua berkas permohonan gugatan hasil pemilu 2024 dari Timnas Amin. Dia juga mengkonfirmasi pendaftaran gugatan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Amin juga masuk pada dini hari tadi.

Menanggapi itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai gugatan di MK merupakan hal wajar karena merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Wajar dan memang saluran yang sudah disediakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme menyelesaikan masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan hasil,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu (21/3).

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, PKS: Ruang ke MK Harus Tetap Jalan

“Itu juga sebagai upaya untuk memperoleh keadilan pemilu bagi pihak-pihak yang merasa hak-hak konstitusionalnya di pemilu telah terciderai,” tuturnya.

Titi menilai permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK adalah saluran bagi para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU yang bisa berdampak pada perolehan kursi.

Pada pilpres, kata Titi, PHPU bisa juga mencakup permohonan yang berpengaruh pada siapa yang bisa masuk ke putaran kedua.

Baca juga : Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

Permohonan, kata Titi, harus mampu membuktikan bahwa dalil-dalil keberatan yang mereka ajukan adalah beralasan dan signifikan akan berdampak pada hasil pemilu yang mempengaruhi perolehan kursi ataupun adanya pilpres putaran kedua.

“Pemohon harus mampu membuktikan dalil-dalilnya dan meyakinkan hakim bahwa apa yang mereka mohonkan tersebut adalah sesuatu yang beralasan secara hukum,” ujarnya.

“Hal itu bisa dilakukan apabila pemohon mengemas permohonannya dengan kokoh, solid, dan argumentatif, serta didukung alat bukti yang sangat memadai,” tambahnya.

Baca juga : KPU Belum Konversi Perolehan Suara Pileg Jadi Kursi, Tunggu Usai Sengketa di MK

Alat bukti tersebut mampu membangun benang merah dengan berbagai dalil, fakta hukum, maupun tuntutan atau petitum yang diajukan pemohon. Alat bukti dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, ataupun keterangan pihak.

Titi menerangkan kemampuan pemohon merangkum data, fakta, dan argumen dalam sebuah permohonan yang berkualitas dan berbobot akan lebih mudah meyakinkan hakim untuk menerima dalil-dalil pemohon.

Apalagi jika diperkuat oleh proses pembuktian yang efektif dan mampu menggugah rasa keadilan majelis hakim MK yang menangani perkara PHPU.

Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

“Permohonan PHPU di MK bukan saja soal keberatan pemohon, tapi hal itu juga jadi instrumen hukum agar pemilu dan demokrasi tegak dan konsisten dijalankan sesuai nilai dan prinsip pemilu yang konstitusional,” ucapnya.

Harapannya, Titi menyebut agar ada koreksi serius dari sisi kerangka hukum, manajemen tahapan, kapasitas dan integritas penyelenggara, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, agar pelanggaran dan dugaan kecurangan tidak begitu saja serta merta menguap hanya karena sudah ada hasil pemilu.

Baca juga : Timnas Amin Bakal Terjunkan 1000 Pengacara, Yusril: Gak Muat di Sidang MK

“Proses yang dianggap bermasalah tentu harus dikoreksi melalui mekanisme legal yang sudah diberikan konstitusi dan undang-undang sebagai pembelajaran agar di masa depan tidak ada yang mentoleransi dan menormalisasi pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, sekecil apapun itu,” ungkapnya.

Titi mengemukakan MK harus memastikan proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel serta memberikan ruang yang memadai bagi para pihak untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalilnya.

MK juga harus konsisten menjalankan Putusan MKMK soal mencegah benturan kepentingan dalam penanganan perkara.

Selain itu harus ada pengendalian dan pengawasan internal yang efektif agar tidak ada jajaran MK yang terlibat dalam penanganan PHPU melakukan tindakan-tindakan transaksional atau menyimpang dari aturan main yang ada sehingga bisa berdampak buruk kredibilitas dan integritas MK di mata publik dalam menangani perselisihan hasil pemilu 2024.

MK harus mampu menjaga kepercayaan publik di mana momen PHPU ini harus bisa dimanfaatkan MK untuk meyakinkan publik bahwa MK memang independen dan mampu menjadi pemutus PHP dengan seadil-adilnya dan terbebas dari intervensi politik dalam bentuk apapun. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat