visitaaponce.com

Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (tengah) menerima berkas pengaduan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).(MI/Susanto)

KETUA Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan salah satu poin permohonan yang diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2024, ialah mengingingkan adanya pemungutan suara ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ari, pemungutan suara ulang itu perlu dilakukan, karena calon wakil presiden dari nomor urut 02 itu merupakan biang dari berbagai persoalan pemilu hari ini.

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” kata Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).

Baca juga : Resmi Didaftarkan, Anies Baswedan Minta Doa Agar Permohonan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Berjalan Lancar

Ari juga mengatakan dampak dari pencalonan anak presiden itu akan diuraikan dengan lengkap di sidang MK nanti. Dia juga akan membeberkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seperti adanya pembagian bansos yang begitu masif serta aparat penyelenggara pemilu yang ikut bermain.

“Aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami. Jadi seandainya nanti diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 saat ini. Dan itu mesti diganti calon wakilnya, siapa saja, diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” tegas Ari.

Diketahui Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan untuk penolakan hasil pemilu 2024 ke MK pada 01:00 WIB dini hari tadi. Permohanan itu diajukan secara online.

Sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (21/3) Tim Hukum AMIN bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan beberapa berkas dan data administrasi yang diperlukan untuk dokumen permohonan. Dalam kesempatan itu pula, secara resmi Tim Hukum AMIN juga menandatangi permohonan gugatan itu secara langsung di MK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat