Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK
![Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0191ece86ec94275736eebe00314d0fc.jpg)
KETUA Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan salah satu poin permohonan yang diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2024, ialah mengingingkan adanya pemungutan suara ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ari, pemungutan suara ulang itu perlu dilakukan, karena calon wakil presiden dari nomor urut 02 itu merupakan biang dari berbagai persoalan pemilu hari ini.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” kata Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).
Baca juga : Resmi Didaftarkan, Anies Baswedan Minta Doa Agar Permohonan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Berjalan Lancar
Ari juga mengatakan dampak dari pencalonan anak presiden itu akan diuraikan dengan lengkap di sidang MK nanti. Dia juga akan membeberkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seperti adanya pembagian bansos yang begitu masif serta aparat penyelenggara pemilu yang ikut bermain.
“Aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami. Jadi seandainya nanti diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 saat ini. Dan itu mesti diganti calon wakilnya, siapa saja, diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” tegas Ari.
Diketahui Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan untuk penolakan hasil pemilu 2024 ke MK pada 01:00 WIB dini hari tadi. Permohanan itu diajukan secara online.
Sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (21/3) Tim Hukum AMIN bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan beberapa berkas dan data administrasi yang diperlukan untuk dokumen permohonan. Dalam kesempatan itu pula, secara resmi Tim Hukum AMIN juga menandatangi permohonan gugatan itu secara langsung di MK. (Z-3)
Terkini Lainnya
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap