visitaaponce.com

Resmi Didaftarkan, Anies Baswedan Minta Doa Agar Permohonan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Berjalan Lancar

Resmi Didaftarkan, Anies Baswedan Minta Doa Agar Permohonan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Berjalan Lancar
Anies Baswedan meminta dukungan serta doa kepada masyarakat, khususnya para pendukung perubahan agar proses gugatan ke MK.(MI/Usman Iskandar)

CALON presiden nomor urut 01 Anies Baswedan meminta dukungan serta doa kepada masyarakat, khususnya para pendukung perubahan agar proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang didaftarkan hari ini, Kamis (21/3) berjalan lancar.

Anies menegaskan proses hukum yang diajukan ke MK semata-mata karena ingin memberikan hasil yang benar kepada masyarakat.

"Saya tegaskan sekali lagi. Proses dan hasil sama-sama penting. Karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Bila ada proses yang bermasalah, maka hasilnya akan bermasalah pula," kata Anies di Markas Timnas AMIN, di Jl. Pangeran Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Baca juga : Ganjar-Mahfud Siap Bawa Saksi dan Data ke Mahkamah Konstitusi

Anies mengatakan gugatan mengenai hasil pemilu dan pilres itu juga untuk menjaga kualitas pemilu ke depan lebih baik. Dia merasa pemilu yang dijalani tahun ini begitu banyak hal yang perlu dikoreksi.

"Kita ingin menegaskan pada semua bahwa apa yang kita alami kita saksikan dan disaksikan oleh begitu banyak, media menyaksikan, publik menyaksikan. Mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak di situ problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," jelas Anies.

"Ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapan, bukan di situ. Tetapi substansinya, bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutunya lebih baik lagi," tambahnya.

Diketahui Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan untuk penolakan hasil pemilu 2024 ke MK pada 01:00 WIB dini hari tadi. Permohanan itu diajukan secara online.

Siang hari, Tim Hukum AMIN berencana akan mengurus berkas administrasi dan menandatangi permohonan gugatan itu secara langsung di MK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat