visitaaponce.com

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud KPU Adalah Sumber Masalah

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud: KPU Adalah Sumber Masalah
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kala menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.(AFP/Yasuyoshi CHIBA)

SALAH satu anggota tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai sumber masalah.

Hal itu merespons pernyataan KPU RI yang menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud perihal adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) salah alamat.

“Ya enggak betul anggapan itu. KPU itu adalah sumber masalah,” tegas Maqdir kepada Media Indonesia, Senin (1/4).

Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya

“Kami menganggap apa yang dilakukan KPU bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi menurut kami adalah kejahatan pemilu,” ungkapnya.

Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, kata Maqdir, tempat penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.

Maqdir menilai untuk pelanggaran administrasi ringan bisa saja dilakukan oleh Bawaslu.

“Selain itu Bawaslu tidak berwenang memeriksa laporan sebagai tindakan pelanggaran TSM. Jadi, menurut hemat kami, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah MK,” tandasnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat