visitaaponce.com

KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 KabupatenKota, Ini Jadwalnya

KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 hanya di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Pilkada serentak hanya diadakan di 37 Provinsi lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak melakukan pilkada secara langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," papar Hasyim.

Hasyim menuturkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," tegasnya.

Adapun Yogyakarta punya peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat