DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada
![DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ee97823080cc4f72219e4dd8927c03dc.jpg)
SISTEM perhitungan suara pemilih di TPS yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ramai-ramai dikritisi oleh Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menekankan kembali Sirekap hanya menjadi alat bantu perhitungan yang praktis tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara nantinya. Penghitungan resmi harus harus sesuai dengan dasar hukum yang menjadi payung dalam undang-undang yakni penghitungan konvensional.
"Saya juga ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini terkait dengan soal sirekap, itu bukan menjadi hasil sistem resminya. Tetap konvensional karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka saya ingin ini bukan menjadi suatu yang harus, seakan menjadi suatu wajib yang punya dasar hukum yang kuat," ujarnya, Selasa (16/1).
Selain sirekap Saan juga menegaskan tentang perubahan kembali jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan oleh pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: Pekan Depan DPR Bahas Kepastian Jadwal Pilkada
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari Mei. Kenapa begitu karena banyak pertimbangan salah satunya adalah jadwal pilkada"
Secara tegas undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada November 2024 yang dampaknya jadwal lainnya mengacu pada jadwal tersebut termasuk pemilu.
Baca juga: Timnas Amin Resmikan Aktivasi Posko TPS Gerakan Rakyat di Cepu
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada kami di komisi 2 juga terbelah.
Maka pertimbangannya jelas tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," cetusnya.
Sikap KPU Dipertanyakan
Tahapan dan jadwal pilkada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia mempertanyakan sikap KPU dan pemerintah yang berubah tersebut.
"Kalaupun tetap kepada undang-undang pada November tapi kan KPU sudah menyampaikan dan kita semua sudah bisa menangkap. Kita sudah konsinyering dan rapat dan sudah diputuskan pada bulan September. Pertama melalui Perppu dengan alasan dan lainnya. Kami ikut saja tapi kok masih muncul bulan November ini padahal sudah dibahas bulan September. Apa masalahnya? pemerintah dulu yang meminta supaya September supaya betul-betul clear serentak termasuk pelantikannya," paparnya.
Kritik yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurutnya Sirekap tidak memiliki payung hukum, berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada yang mengatur tentang penghitungan suara secara manual.
Baca juga: Rekam Jejak Paslon Harus Jadi Barometer
"Benar bahwa sirekap niat baik harus dengan cara yang baik. Tapi dasar perhitungan Pemilu kita karena undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak direvisi karena basisnya manual bukan digital. Bisa jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto kita kirim dari TPS ke KPU Pusat. Kalau ini lebih dipercaya maka proses manual ini menjadi berantakan," ungkapnya.
Sirekap disebut tidak memiliki dasar perhitungan. Jika sirekap digunakan sebagai alat bantu maka dia mengusulkan surveyor dengan lembaga hitung cepat yang terpercaya serta terverifikasi akan lebih efisien.
"Saya mengajak semuanya kita timbang ulang Sirekap bisa jadi Sirekap bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau verifikasi terhadap prosesnya," tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Sikap KPU Dipertanyakan
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi Online ke MKD
Komisi III DPR Minta PPATK Maksimalkan Tugas Satgas Judi Online
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Anggota Komisi III DPR Sebut Dewas KPK seperti Macan Ompong
Survei SPIN Pilkada Jateng Unggulkan Ahmad Luthfi dari Kaesang Pangarep
DPW PAN Tegaskan Dukungan di Pilkada Sulteng hanya Untuk Ahmad Ali
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Gerindra Serius Majukan Komika Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
Peluang Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah masih 50:50
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap