visitaaponce.com

Nama Jokowi dan Menterinya Disebut di Sidang PHPU MK, Moeldoko Kita Ikuti Persidangan

Nama Jokowi dan Menterinya Disebut di Sidang PHPU MK, Moeldoko: Kita Ikuti Persidangan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.(Dok. Antara)

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah terus memantau sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (sengketa PHPU) yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya tentang nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disebut dalam sidang sengketa MK terkait netralitasnya.

"Kita pantau persidangan," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4).

Saat ditanya kemungkinan MK akan memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang PHPU tersebut, Moeldoko juga menegaskan hal yang sama.

Baca juga : Moeldoko: Presiden Jokowi Netral di Pemilu 2024

"Ya kita ikuti," ucapnya.

Sebelumnya pada sidang PHPU di MK, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan beberapa menteri soal politisasi bansos selama pemilu.

Bantahan Terkait Politisasi Bansos

Secara terpisah, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak ada relevansinya sengketa PHPU dengan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seperti yang didalilkan oleh paslon nomor urut 1 dan 3.

Baca juga : Pemanggilan Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres Diputuskan melalui RPH

"Pada kasus yang lain lagi kalau dia mau perkarakan (bansos). Kalau dia mau perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? di MK kok bicara bansos?," papar Ali.

Mengenai permintaan agar Mahkamah meminta keterangan presiden dalam sidang tersebut, Ali mengatakan sengketa pemilu tidak ada kaitannya dengan presiden.

"Apa juga hubungannya dengan presiden? Apa juga hubungannya dengan presiden? Masa sengketa pemilu urusannya bahas tentang bansos?," tutur Ali.

Baca juga : Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres

Menurutnya dalam sidang sengketa pemilu, hal-hal yang harus dibuktikan adalah yang didalilkan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Ali mengatakan perkara di MK sebaiknya hanya sengketa pilpres, tidak merembet ke persoalan lain.

"Dengan begitu maka semua kegundahgulanaan atau hal yang menjadi tidak jelas atau apa yang menjadi tuntutan mereka harusnya materinya di situ. Itu sebabnya MK itu adalah sebuah institusi yang keputusannya final and binding (final dan mengikat). Jadi bagusnya perkara ini dia tidak merembet ke sana ke mari," tukasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat