visitaaponce.com

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Persoalkan Netralitas Kepala Desa

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Persoalkan Netralitas Kepala Desa
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di MK(MI / Susanto)

KUASA Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, AH Wakil Kamal bertanya ke sejumlah saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pemilu ketidaknetralan kepala desa.  Pertanyaan tersebut diajukan dalam lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4). 

Dirinya menyoroti soal deklarasi Desa Bersatu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada Prabowo-Gibran. Ia juga mempermasalahkan soal ketidaknetralan dan tidak diprosesnya laporan mereka terkait dengan dukungan dari Apdesi kepada paslon 02 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, November 2023 lalu.

"Acara Apdesi yang menyatakan secara tegas memberikan dukungan kepada paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti kita ke Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil,” kata AH Wakil Kamal.

Baca juga : 4 Menteri yang Dipanggil MK Harus Menyampaikan Sesuatu Sesuai Fakta

Kamal menilai harusnya Bawaslu proaktif dalam mencegah ketidaknetralan kepala desa pada Pemilu 2024.

"Lalu apakah di situ tidak dipikirkan juga ada dugaan tindak pidana keterlibatan kepala desa dalam pemilu," kata Kamal.

Dia berkaca pada kasus Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi yang divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan Prabowo-Gibran. Ketegasan itu justru tidak merata ke wilayah lainnya. Menurutnya, acara dukungan Apdesi di Jakarta itu bisa dijerat pidana.

Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

"Ini satu kepala desa bisa sampail Gakumdu dan pengadilan. Kenapa ini ribuan kepala desa tidak diproses secara pidana," jelasnya.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji yang juga menjadi saksi di sidang tersebut mengatakan acara bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri para kepala dan perangkat desa serta cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 lalu tak melanggar UU Pemilu.

Sakhroji menjelaskan agenda tersebut digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Apdesi.

Bawaslu DKI Jakarta memutuskan Deklarasi Desa Bersatu hanya melanggar aturan desa. Namun, tidak melanggar aturan pemilu. Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.

"Terhadap pelanggaran Pemilu kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat