visitaaponce.com

Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, PKS Sedih tapi Fakta

Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, PKS: Sedih tapi Fakta
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sedih atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Anggota Komisi II DPR RI itu pun menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : Harus Ada Aturan terkait Netralitas Petahana dalam Pemilu

"Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Senin, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa PHPU 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat