visitaaponce.com

Kejagung Belum Hitung Nilai Aset Smelter Timah yang Disita di Babel

Kejagung Belum Hitung Nilai Aset Smelter Timah yang Disita di Babel
Walhi dan ratusan nelayan gelar aksi di Kantor Guberbur Babel terkait IUP dan Korupsi Tata Niaga Timah(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mengaku pihaknya belum menghitung nilai aset smelter timah yang disita di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Nilai aset disita belum dihitung karena baru kemarin disita,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, Selasa (23/4).

Amir menerangkan aset seperti smelter yang punya nilai ekonomis akan dikelola BUMN. 

Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup

“Ini kita titipkan ke Kementerian BUMN, kemudian, Kementerian BUMN menunjuk BUMN terkait kemungkinan PT Timah,” paparnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah smelter sebagai barang bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan Penyidik JAM-Pidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ungkap Ketut. (Ykb/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat