visitaaponce.com

Smelter Timah Punya Harvey Moeis Tetap Beroperasi

Smelter Timah Punya Harvey Moeis Tetap Beroperasi
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengizinkan perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT) punya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, untuk tetap beroperasi atau melakukan kegiatan operasional perusahaan.

Tak hanya PT RBT, PT Tinindo Internusa ITI), PT Sariwiguna Binsa Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kota Pangkalpinang juga dibolehkan beroperasi.

Smelter-smelter itu ditetapkan boleh beroperasi kembali usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, (23/4).

Baca juga : Kejagung Didorong Buru Aktor Utama Korupsi Timah

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, menyebut lima smelter ini tetap dikelola agar tidak rusak dan memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat Bangka Belitung.

“Lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 persen mata pencaharian dari timah,” ungkap Amir, Selasa (23/4).

“Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali sedapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan,” tambahnya.

Baca juga : Kejagung Belum Hitung Nilai Aset Smelter Timah yang Disita di Babel

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah smelter sebagai barang bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan Penyidik JAM-Pidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ungkap Ketut. (Ykb/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat