visitaaponce.com

Dugaan Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu tidak Terbukti

Dugaan Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu tidak Terbukti
Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan (tiga dari kiri)(MI/Dinda Shabrina)

KUASA Hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.

“Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus, bahwa itu tidak benar,” ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Dia meminta pihak yang menuduh dan melayangkan gugatan terkait ijazah palsu itu dapat membuktikan.

Baca juga : Butuh Kontrol atas Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden di Pilpres

“Kalau anda menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi gunakan ijazah palsu. Dipersidangan kita katakan itu tidak benar. Pak Eggy mengatakan buktikan dong,” tegasnya.

Putusan lain yang juga telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata Otto, ialah terkait tuduhan adanya politik dinasti yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Gugatan itu pun, kata dia, tidak terbukti.

“Gugatan lain, yang di PTUN itu, itu adalah menyangkut perkara di mana ada tuduhan tentang dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan, dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu. Dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN,” jelas dia. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat