visitaaponce.com

Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Terkait Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Terkait Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Hakim Agung Gazalba Saleh(MI/Susanto)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, hari ini, Senin (6/5). Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan Gazalba dalam persidangan nanti. Peradilan nanti akan dimulai di Ruang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga : KPK Yakin Hakim bakal Profesional Adili Gazalba Saleh Meski Pernah Seprofesi

Sebelumnya, nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh meningkat jauh dalam dakwaan yang telah diselesaikan jaksa. Perkara itu akan disidangkan bersamaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 24 April 2024 lalu.

Kepala Bagian Peberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.

“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat