visitaaponce.com

Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN
BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, hari ini, 7 Mei 2024, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dok. MI/Susanto)

BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, hari ini, 7 Mei 2024, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan atas kasus kasus dugaan pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Total dana yang diduga sudah dinikmati ditaksir menyentuh Rp2,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Muhdlor membuat aturan pencairan insentif pajak daerah untuk ASN di Sidoarjo untuk empat triwulan menggunakan anggaran 2023. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati disuruh mengurusi penghitungan kebijakan tersebut.

“Sekaligus (mengurusi) besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Dana ASN

Potongan yang diminta Muhdlor beragam. Hitungannya diserahkan kepada Ari dan Siska.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Johanis.

Dalam pemotongan ini, Ari juga meminta Siska untuk mengkoordinasi penyerahan uang. Dana diberikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dalam tiga bidang pajak daerah yang ada.

Baca juga : Diduga Sunat Anggaran ASN, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sambangi KPK

“(Tujuannya) agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW (Siska Wati) supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai,” ucap Johanis.

Dalam kasus ini, Ari diduga aktif mengoordinasikan penyerahan uang pemotongan ini kepada Muhdlor. Dana diberikan melalui orang kepercayaannya.

“Penyerahannya (uang untuk Muhdlor) dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA,” terang Johanis.

Baca juga : PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini

Siska selalu melaporkan semua uang yang diserahkan Muhdlor kepada Ari.

“Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” tegas Johanis.

Atas kelakuannya, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat