visitaaponce.com

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali(ANTARA/Umarul Faruq)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, hari ini, Senin (6/5). Ahmad Muhdlor menggugat pemberian status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin (6/5).

Persidangan digelar di Ruang Sidang 03. KPK menjadi termohon dalam peradilan ini. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. 

Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. 

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat