visitaaponce.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK
BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.(Dok. MI/Heri Susetyo)

BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor) tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak memerinci alasan Ahmad Muhdlor mangkir dari pemeriksaan. Tapi, kata Ali, dia seharusnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ucap Ali.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat