visitaaponce.com

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali disambangi penyidik KPK.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali disambangi penyidik.

“Betul (Rumah Dinas Bupati Digeledah). Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.

Ali belum bisa memerinci barang yang dibawa. Namun, ada sejumlah bukti terkait perkara yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi yang digeledah.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

“Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik,” terang Ali.

Pemeriksaan tim penyidik KPK ini dilakukan di rumah dinas bupati yang berada di lingkungan Pendopo Delta Wibawa. Saat pemeriksaan KPK ada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di dalam kawasan pendopo.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diketahui masuk pendopo usai kegiatan upacara Hari Jadi Sidoarjo ke 165. KPK melakukan pemeriksaan beberapa saat seusai upacara. Pemeriksaan KPK ini dilakukan dengan pengamanan ketat petugas dari Polri. Pendopo Sidoarjo ditutup selama KPK melakukan pemeriksaan.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

"Atas nama pribadi, pemerintah kabupaten, menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada," kata Ahmad Muhdlor, seusai upacara.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Baca juga : 10 Orang Lebih Terjaring OTT KPK di Labuhanbatu Sumut

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Baca juga : 4 Mantan Camat Dihadirkan di Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat