visitaaponce.com

Ketua Baleg DPR RI RUU Kementerian Negara Hanya Menghilangkan Angka 34 Menteri

Ketua Baleg DPR RI: RUU Kementerian Negara Hanya Menghilangkan Angka 34 Menteri
Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) bersama dengan Wakil Ketua Baleg M. Nurdin (kanan) dan Abdul Wahid (kiri)(MI/Moh Irfan)

KETUA Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membuka rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden, pada Rabu (15/5).

“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” ujar Supratman, Rabu (15/5).

Supratman menegaskan dengan pihaknya menghapus jumlah 34 menteri artinya kursi menteri boleh berkurang, boleh bertambah dan boleh tetap.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

“Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut,” ucapnya.

“Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan,” papar Supratman.

Kemudian, Supratman mengemukakan bahwa tidak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR.

“Sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinetnya kemudian atas persetujuan DPR. Nanti jadi parlementer kita, Pak,” tegas Supratman. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat