visitaaponce.com

Baleg Komitmen Tuntaskan Revisi UU Kementerian Negara

Baleg Komitmen Tuntaskan Revisi UU Kementerian Negara
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek(MI / Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini. Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.

"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kementerian Negara sekaligus Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5). 

Awiek mengatakan di masa periode DPR saat ini sepakat bahwa undang-undang yang diuji dan diputuskan MK harus dibereskan. Salah satunya revisi UU Kementerian Negara tersebut.

Baca juga : PDIP dan Gerindra Debat soal Efektivitas Penambahan Menteri Prabowo

"Kami di akhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindaklanjuti menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan," ucap Awiek.

Awiek menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan terkait legislasi. Kendalanya salah satunya karena menghadapi momentum kontestasi politik.

"Praktik-praktik yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politk, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik," ucap Awiek.

Baca juga : Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat