Baleg Komitmen Tuntaskan Revisi UU Kementerian Negara
BADAN Legislasi (Baleg) DPR bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini. Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.
"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kementerian Negara sekaligus Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5).
Awiek mengatakan di masa periode DPR saat ini sepakat bahwa undang-undang yang diuji dan diputuskan MK harus dibereskan. Salah satunya revisi UU Kementerian Negara tersebut.
Baca juga : PDIP dan Gerindra Debat soal Efektivitas Penambahan Menteri Prabowo
"Kami di akhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindaklanjuti menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan," ucap Awiek.
Awiek menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan terkait legislasi. Kendalanya salah satunya karena menghadapi momentum kontestasi politik.
"Praktik-praktik yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politk, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik," ucap Awiek.
Baca juga : Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. (Z-8)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap