Aturan Batas Minimal Usia Capim KPK Dinggap Batasi Keterlibatan Anak Muda
![Aturan Batas Minimal Usia Capim KPK Dinggap Batasi Keterlibatan Anak Muda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/56f013696e5003923ea7099286b27bae.jpg)
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritis batas usia calon pimpinan (capim) KPK paling rendah 50 tahun. Aturan ini dinilai menutup peluang anak muda yang memiliki integritas menjadi pimpinan KPK.
"Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Yudi menjelaskan sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Oleh karena itu, ia mendukung langkah 12 rekannya untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Pegiat Antikorupsi Serahkan Petisi Pansel Capim KPK ke Jokowi
Ia optimisi MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berkaca pada gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK.
"Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.
Sebelumnya, persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK digugat ke MK. Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Harus dari Kalangan Pegiat Antikorupsi
“Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5)
Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.(P-5)
Terkini Lainnya
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
Dewas Buka Borok Pimpinan KPK, Alarm bagi Pansel Capim
Forum Pimred Suarakan Independensi Capim KPK ke Pansel
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap