visitaaponce.com

Jampidsus Penguntitan oleh Densus Urusan Kelembagaan bukan Pribadi

Jampidsus: Penguntitan oleh Densus Urusan Kelembagaan bukan Pribadi
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah(Medcom/Siti Yona)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah secara tidak langsung membenarkan adanya penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. 

"Jadi kalau mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), karena sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini secara resmi disampaikan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Peristiwa itu, kata Febrie, akan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut telah memberi mandat kepada Ketut untuk menjelaskan isu tersebut.

Baca juga : Komisi III Desak Kejaksaan Agung dan Polri Jelaskan Terkait Isu Penguntitan Jampidsus

"Termasuk lapor-melapor silakan tanya. Supaya publik tidak resah atau menimbulkan banyak tafsir. Tentunya ini menjadi persoalan intitisui, bukan pribadi ini akan dijelaskan kapuspenkum selesai ini," beber dia.

Sebelumnya, Kapolri menyebut tidak terjadi masalah apa pun antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kan dengan Pak Jaksa Agung, kan, sudah sama-sama. Enggak ada masalah," ucap Listyo di Istora Senayan, Senin (27/5) malam.

Baca juga : Suasana Gedung Kejaksaan Agung Normal Kembali di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal isu penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai isu itu.

Ia meminta agar awak media menanyakan secara langsung soal apa yang sesungguhnya terjadi antara kedua institusi penegak hukum tersebut. Di samping itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut isu penguntitan ini tengah didalami.

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024. Aksi anggota Densus 88 tersebut diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat