visitaaponce.com

Densus 88 Diminta Klarifikasi Dugaan Penguntitan Jampidsus

Densus 88 Diminta Klarifikasi Dugaan Penguntitan Jampidsus
Anggota densus 88 diduga menguntit Jampidsus(Ilustrasi)

KEPALA Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri Brigadir Jenderal Sentot Prasetyo diminta menjelaskan dugaan bahwa dua anggotanya menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Klarifikasi diperlukan agar isu ini tidak semakin liar.

"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Sabtu (25/5).

Bambang menilai penggunaan kekuatan tidak pada tempatnya jika penguntitan itu benar terjadi. Ia menekankan bahwa Densus 88 bergerak bukan atas inisiatif individu, tetapi ada perintah yang mengarahkannya.

Baca juga : Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Timah Berlanjut

"Oleh karena itu, Kadensus perlu memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah yang menguntit benar tim Densus atau hanya oknum," tambah Bambang.

Penjelasan ini penting karena Densus 88 adalah satuan mandiri yang tidak berada di bawah Bareskrim Polri. Jadi, salah alamat jika yang dimintai keterangan adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada.

Sebelumnya, anggota Densus diduga menguntit Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menambahkan bahwa ia mengetahui dari media. Ketut juga belum bisa memastikan langkah lanjutan terkait kabar ini.

Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut 

Rumor menyebutkan bahwa satu anggota Densus ditangkap akibat penguntitan ini. Juru bicara Densus 88 dan Karo Penmas Divisi Humas Polri belum ada respons saat dikonfirmasi perihal ini.

Jika penguntitan ini benar, motifnya belum diketahui. Saat ini, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus korupsi besar terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022, dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun.

Berikut adalah daftar ke-21 tersangka:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN), pemilik keuntungan CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE dan selebritas
  16. Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN, adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat