visitaaponce.com

Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Disanksi, Pengamat Karena Perintah Atasan

Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Disanksi, Pengamat: Karena Perintah Atasan
Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror Polri.(Dok. MI)

PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan. Hal itu terlihat dari tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap anggota densus yang melakukan penguntitan.

"Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Jumat, 31 Mei 2024.

Menyusul kasus penguntitan, muncul isu operasi singkat Jampidsus dari petinggi Densus yang dipimpin perwira berpangkat Kombes. Bambang mengatakan belum tentu isu itu benar. Namun, dia meyakini ada kekuatan yang bisa menggerakan personel kepolisian.

Baca juga : Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Nyamar Jadi Karyawan BUMN

"Oknumnya bisa lintas satuan atau lintas jenjang pangkat," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pola-pola seperti itu tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, menjadi ancaman dari rasa aman dan nyaman.

"Bagaimana institusi yang diberi kewenangan besar oleh negara bisa dimanfaatkan oleh personal (individu) atau kelompok baik dari internal maupun eksternal dan itu ditoleransi juga oleh organisasi Polri," ungkap Bambang.

Baca juga : Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan anggota Densus menguntit Jampidsus. Satu di antaranya ditangkap atas nama Bripda Iqbal Mustofa.

Namun, ketika ditanya sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan, Polri enggan menjawab. Polisi memastikan hal itu telah dibicarakan antar pimpinan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat bertemu dan menyatakan tidak ada permasalahan.

"Secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut. Saya sampaikan lagi, dengan segala kerendahan ketulusan hati, kalau pimpinan sudah bilang tak ada masalah, nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga : Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus Bisa Diperiksa Lagi

Bripda Iqbal Mustofa itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pria kelahiran 1999 itu dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi, baik etik maupun pidana.




"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," beber Sandi. 

Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga : Usut Tuntas Penguntit JAM-Pidsus




Diketahui, Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun diketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.



Meski motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan tidak dijawab Mabes Polri, kasus ini dianggap selesai. Bahkan, Korps Bhayangkara  memastikan akan selalu bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat