visitaaponce.com

Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi

Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.(Dok. Medcom.id)

ANGGOTA Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) Bripda Iqbal Mustofa, 25 selesai diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri buntut menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Iqbal telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal.

Baca juga : Usut Tuntas Penguntit JAM-Pidsus

"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu.

Sandi menekankan kasus penguntitan telah selesai. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

"Menurut kami bahwa hal tersebut sudah menjadi gambaran secara utuh bahwa permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial, sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan," ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88

Sandi menegaskan tidak ada masalah antara Korps Bhayangkara dengan Korps Adhyaksa. Dia meminta dukungan awak media untuk ikut membangun suasana menjadi lebih kondusif ke depan.

"Dan yang pastinya bahwa apa yang disampaikan antar pimpinan tadi menjadi pegangan kita bersama untuk kita pedomani dan kita laksanakan ke depan," pungkas dia.

Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus 88 yang menguntit, namun satu di antaranya ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.

Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal Mustofa telah memprofiling Jampidsus. Penguntitan pun dilakukan dengan memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat