visitaaponce.com

Lima Permintaan ICW Kepada Pansel KPK

Lima Permintaan ICW Kepada Pansel KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(MI / Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi (pansel) komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk memperhatikan beberapa hal penting agar kejadian buruk yang mencoreng penegakan hukum di KPK tidak terjadi lagi. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan beberapa poin penting itu. Pertama komposisi pansel yang anggotannya lebih banyak dari perwakilan pemerintah, dinilai dapat menimbulkan cawe-cawe atau intervensi dalam proses seleksi.

"Setelah kami cermati dari 9 orang tersebut 5 orang berasal dari perwakilan pemerintah 4 orang dari unsur masyarakat. Dominasi pemerintah ini penting untuk dikritik sebab kami melihat justru dengan komposisi dominasi pemerintah timbul syak wasangka di tengah masyarakat terkait dengan adanya dugaan atau keinginan pemerintah cawe-cawe, intervensi dalam proses penjaringan komisioner dan dewas KPK," ujarnya, Kamis (30/5).

Baca juga : Presiden Jokowi Diingatkan Pentingnya Integritas dalam Pemilihan Anggota Pansel Capim KPK

Kemudian poin besar lainnya yakni menyangkut pekerjaan rumah pansel ke depan. Terdapat lima hal besar yang disoroti ICW dengan belajar dari kerja pansel pada tahun 2019 lalu. Pertama ICW mendesak agar pansel bekerja transparan dan akuntabel. 

Kedua pihaknya berharap agar pansel serius memertimbangkan rekam jejak calon komisioner maupun dewan pengawas KPK.

"Rekam jejak yang kamu maksud tidak terbatas pada rekam jejak hukum akan tetapi rekam jejak etik. Jangan sampai ada hal-hal yang ditutupi dari masyarakat. terbukti ketika pansel mengabaikan aspek etik khususnya terhadap Firli Bahuri kekhawatiran masyarakat akhirnya benar ketika yang bersangkutan tersandung permasalahan etik bahkan tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya. Maka dari itu kesalahan lalu tidak boleh diulang," paparnya.

Baca juga : Ada Petisi dari ICW, Pansel Santai

ICW juga mendesak agar pansel benar-benar mengedepankan nilai integritas selama proses penjaringan, salah satunya adalah kepatuhan pelaporan LHKPN bagi penyelenggara aktif yang mendaftar atau mantan penyelenggara negara.

"Harus dilakukan pada proses seleksi administrasi. Sederhananya ketika penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara tidak patuh melaporkan LHKPN maka orang itu yang harus dicoret sejak awal proses seleksi,” ungkapnya. 

Selanjutnya berharap agar pansel dapat selektif dalam menilai independen di pendaftaran. Jangan sampai pendaftar komisioner dan dewas KPK membawa agenda tertentu, membawa kepentingan partai politik tertentu. Karena ke depan jika terpilih akan menjadi batu sandungan dan bias dalam menegakkan hukum di KPK.

"Kami berharap agar pansel jemput bola terhadap para pendaftar. Saat ini dengan kondisi carut-marut di KPK baik penegakan hukum, tata kelola kelembagaan tidak mudah untuk meminta seseorang mendaftar sebagai pimpinan KPK atau dewas KPK. Maka dari itu mereka harus mulai di-list orang-orang yang potensial baik secara kompetensi integritas keberanian untuk diminta mendaftar sebagai calon komisioner dan tewas KPK," tukasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat