visitaaponce.com

RBS Segera Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah setelah Temukan Alat Bukti

RBS Segera Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah setelah Temukan Alat Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Semdana(MI)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan akan segera menetapkan RBS/RBT untuk menjadi tersangka setelah mereka menemukan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Semdana menyebut pihaknya sampai saat ini belum menemukan alat bukti yang dapat menguatkan bahwa RBS/RBT terlibat dalam kasus korupsi timah.

“Penetapan tersangka itu harus ada alat bukti. Kalau bertanya kapan, ya, kan belum, belum ditetapkan. Harus ada bukti dulu. Penetapan tersangka itu tidak bisa sembarangan,” kata Ketut kepada Media Indonesia, Senin (3/6).

Baca juga : Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

Ketut menyampaikan tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menetapkan sosok RBS/RBT untuk jadi tersangka jika alat bukti tersebut telah didapatkan.

“Kalau sudah ada alat bukti yang cukup, saya kira tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menetapkan (tersangka). Patokan bagi kejaksaan itu alat bukti. Sejauh ini saya belum dapat informasi dari penyidik (soal alat bukti),” tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung itu juga belum bisa mengungkapkan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang diperkirakan telah merugikannegara senilai Rp 300 triliun.

Baca juga :  Kejagung tidak Takut Dilaporkan ke KPK

“Saya tidak tahu. Saya tidak bisa jawab (apakah akan ada tersangka baru). Yang jelas Pak Jaksa Agung sudang ngomong satu atau dua minggu ke depan ada proses persidangan dan dilimpahkan. Dari 22 tersangka mungkin 6 perkara sudah dilimpahkan dua minggu ke depan,” tandasnya.

Diketahui, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka itu diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Sebelumnya Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni mencapai Rp 300 triliun.

Rincian dari total kerugian negara itu yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat