visitaaponce.com

Satgas Diminta Jerat Bandar dan Jaringan Judi Online

Satgas Diminta Jerat Bandar dan Jaringan Judi Online
ilustrasi.( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

ANGGOTA Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bisa menjerat bandar besar dan jaringan dalam penindakan. Satgas perlu menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dalama judi online. 

"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkap Wayan dalam keterangannya, Rabu (19/6).

Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Permasalahan judi online memang sudah sangat parah dan terlanjur menyebar hampir ke semua lapisan masyarakat. Terbukti dari data yang dihimpun PPATK, pelaku atau pemain judi online hampir semua kalangan dan dari berbagai kelas ekonomi masyarakat.

Baca juga : DPR Minta Satgas Bekerja Lebih Serius untuk Berantas Judi Online

Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga anggota polri karena tersangkut adiksi judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.

“Mudah-mudahan satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” papar Wayan.

Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online.

“Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi,” tandas Wayan. (Dis/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat