Ketentuan Membayar dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
![Ketentuan Membayar dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/5d9bb96d5ceb16a0fce53670f28e4544.png)
ZAKAT fitrah adalah salah satu kewajiban agama bagi umat Islam yang harus dipenuhi pada bulan Ramadan. Membayar zakat fitrah memiliki ketentuan khusus yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam, termasuk dalam hal niat, waktu pembayaran, serta ukurannya.
Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muslim harus menyertakan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Niat tersebut adalah bagian yang penting dalam menjalankan setiap ibadah, termasuk pembayaran zakat fitrah. Niat tersebut mengarahkan tindakan kita menjadi ibadah yang sahih dan diterima di sisi Allah SWT. Niat zakat fitrah seharusnya murni dan dilakukan dengan penuh kesadaran akan kewajiban agama yang harus dipenuhi.
Niat zakat fitrah atau doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut:
Baca juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah paling Lengkap, Kapan Waktu Bayarnya?
نَوَيْتُ أَدَاءَ زَكَاةِ الْفِطْرِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ نَفْسِي وَعَنْ أَهْلِي فَرْضًا مِنْ طَرِيقِ الْإِسْلَامِ
Nawaitu ada’a zakāt al-fitri lillāhi ta‘ālā ‘an nafsi wa ‘an ahli farḍan min ṭarīqil-Islām
Artinya:
"Saya berniat membayar zakat fitrah karena Allah Ta'ala, atas nama diri saya dan anggota keluarga saya, sebagai kewajiban dari agama Islam."
Baca juga : Doa-Doa Akhir Ramadan agar tidak Menjadi yang Terakhir
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari terbenamnya matahari pada malam hari terakhir bulan Ramadan dan berakhir sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Masa pembayarannya berlangsung selama beberapa hari terakhir bulan Ramadan, memberikan kesempatan bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah telah dipenuhi sebelum datangnya hari raya Idul Fitri.
Ukuran Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Secara umum, satu sa’ (sekitar 2,7 kg) dari beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di wilayah tersebut adalah ukuran yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Setiap kepala keluarga harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga untuk setiap anggota keluarganya yang termasuk dalam tanggungan ekonominya, seperti istri, anak-anak, dan orang tua yang tidak mampu.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Dengan memahami ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama Islam, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan zakat fitrah dengan tepat waktu dan ukuran yang sesuai, sehingga dapat memberikan manfaat spiritual dan sosial yang diharapkan oleh ajaran agama. (Z-10)
Terkini Lainnya
نَوَيْتُ أَدَاءَ زَكَاةِ الْفِطْرِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ نَفْسِي وَعَنْ أَهْلِي فَرْضًا مِنْ طَرِيقِ الْإِسْلَامِ
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ukuran Zakat Fitrah
Bacaan Niat Zakat Fitrah paling Lengkap, Kapan Waktu Bayarnya?
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Segini Besaran yang Harus Dikeluarkan
Bacaan Niat Zakat Firah untuk Istri, Anak dan Diri Sendiri
Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Bacaan Doa Zakat Fitrah Untuk Menguatkan Niat dan Menyucikan Hati
Harga Beras Penyumbang Deflasi Tertinggi di DIY
500 Warga Jakarta Terima Bantuan 2,5 Ton Beras dari PBB
Bapanas Tekankan Pentingnya Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah
HOKI Siapkan Capex Rp15 Miliar untuk Ekspansi Bisnis
Rencana Bulog Akuisisi Perusahaan Beras Kamboja Diapresiasi
KPK Siap Turun Tangan Dalami Persoalan Demurrage Beras Bulog
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap