Manajemen Persikabo Pertimbangkan Banding ke FIFA
![Manajemen Persikabo Pertimbangkan Banding ke FIFA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/c65746477570814997f3d73099af0a97.jpg)
Manajemen Persikabo 1973 mempertimbangkan untuk banding atas sanksi FIFA ke Presiden klub Bimo Wirjasoekarta yang dinilai telah melakukan intimidasi dan eksploitasi pemain. Pihak manajemen menganggap keputusan FIFA belum final dan masih ada peluang untuk melakukan banding dalam waktu dekat.
FIFA menyatakan bahwa Bimo bersalah karena mengintimidasi, memaksa, mengancam, dan mengeksploitasi pemainnya yaitu Alex Goncalves ketika membela Persikabo 1973 pada Liga 1 2020.
Hukuman FIFA kepada Bimo diduga karena permasalahan kontrak dengan pemain asal Brasil, Alex Goncalves yang sempat melaporkan kasus terkait permasalahan gaji dengan Persikabo kepada FIFA pada Desember 2021.
Baca juga: Presiden Persikabo 1973 Di-Ban FIFA selama Dua Tahun
FIFA memvonis Bimo melanggar pasal 24 tentang perlindangan integritas fisik dan mental, pasal 26 terkait penyalahgunaan posisi secara wajar, dan pasal 14 soal tugas umum dalam Kode Etik FIFA 2023.
FIFA mengumumkan hukuman bagi Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas selama dua tahun dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional dengan masa percobaan tiga tahun. FIFA juga mendenda Bimo sebesar 10 ribu CHF atau sekitar Rp164,5 juta.
Baca juga: Ke Eropa, Erick Siap Negosiasi dengan FIFA agar Indonesia Tak Kena Sanksi
Sekretaris tim Persikabo 1973 Wahyuliana Chandra Rini memastikan Bimo Wirjasoekarta hingga saat ini masih menjabat sebagai presiden klub setelah FIFA menjatuhkan hukuman kepada Bimo. Menurut Rini, Bimo telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA.
Rini menilai, sebelum masa percobaan hukuman itu habis, hukuman itu tidak berlaku sehingga dipastikan dalam beberapa tahun ke depan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai presiden klub.
“Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas,” kata Rini.
"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," lanjutnya.
Rini menjelaskan keputusan FIFA itu ialah dampak dari sengketa tahun lalu yang melibatkan Alex Dos Santos Goncalves. Menurut Rini, ada penolakan pemain terkait dengan potongan gaji selama pandemi Covid-19 yang merupakan keputusan PSSI pada saat itu.
"Ini terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebagian dari gajinya selama pandemi Covid-19 dan konsekuensi hukum serta faktualnya," jelasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Persikabo Terdegradasi karena Kalah Mental
Hasil Liga 1: Persikabo Degradasi, Bhayangkara FC Terancam Menyusul
Liga 1 Indonesia, Cek Jadwal dan Skor di Sini
PSIS Semarang Mencari Konsistensi di Laga Lawan Persikabo 1973
Buruk di Awal Musim, Aji Santoso Ultimatum Pemain Persebaya
Liga 1, RANS Nusantara Taklukkan Persikabo 1973
Liga 1 Musim Depan Masih Digelar Tanpa Suporter Tandang
Ancelotti Bantah Madrid Tak Ikut Piala Dunia Antarklub
Real Madrid tidak akan Ikut Piala Dunia Antarklub 2025
Calvin Verdonk Bisa Tampil Saat Indonesia Lawan Filipina
FIFA Tunda Keputusan soal Sanksi terhadap Israel
AFC Dukung Usulan Palestina agar FIFA Hukum Israel
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap