Hukumonline Berdayakan Masyarakat Melek Hukum Lewat Teknologi
DUA dekade lalu, tak mudah bagi masyarakat awam untuk menemukan konten yang berkaitan dengan masalah hukum. Bahkan bagi praktisi hukum, hal itu pun cukup merepotkan.
Untuk menemukan laporan dan analisis hukum yang komprehensif, serta artikel terkait hukum dari sumber yang kredibel dan terpercaya bukanlah hal mudah.
Praktisi hukum bahkan mungkin perlu terbang ke kota tempat sebuah regulasi diterbitkan demi mendapatkan informasi mengenai regulasi tersebut. Hal itu menjadi alasan di balik lahirnya Hukumonline.
Didirikan pada 2000 oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) serta praktisi dan pengacara hukum Indonesia terkemuka Ahmad Fikri Assegaf, Arief Surowidjojo, dan Ibrahim Assegaf,
Hukumonline bertujuan untuk menjadi solusi satu atap bagi praktisi hukum Indonesia – sebagai sebuah platform regulasi berbasis teknologi (reg-tech) yang dapat diakses oleh para praktisi hukum untuk mendapatkan informasi mengenai hukum, memahami, serta membantu mereka melakukan fungsinya sebagai praktisi hukum dengan mudah dan efisien.
“Kami bertujuan untuk mendemokratisasi akses hukum dan memberdayakan para praktisi hukum dengan memberikan pengetahuan hukum dalam banyak bentuk," kata Arkka Dhiratara, CEO Hukumonline dalam keterangan, Senin (3/10).
Pengetahuan seperti informasi terkait regulasi dan keputusan pengadilan yang telah diklasifikasikan, analisis dan laporan hukum yang komprehensif, serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.
Berdayakan praktisi hukum
Didirikan oleh para praktisi hukum, Hukumonline memahami bahwa merangkum informasi mengenai suatu regulasi dari berbagai sumber cukup merepotkan, terutama ketika mereka berpacu dengan waktu untuk mencari solusi atas sebuah kasus atau masalah hukum.
“Kami ingin membantu para praktisi dan firma hukum untuk fokus pada pemikiran strategis dengan menyediakan materi informasi dan layanan yang sistematis terkait hukum, dan tidak tersedia secara umum, yang dapat mereka akses di satu tempat," jelasnya.
"Kami menyediakan ‘Premium Stories’ yang menyajikan artikel-artikel terkait masalah hukum, dan ‘Hukumonline Pro’, dasbor intelijen bagi pengguna untuk mengakses pusat data regulasi dan analisis hukum di Hukumonline,” tambah Arkka.
Hukumonline memiliki tim khusus yang fokus pada riset dan analisis hukum dengan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang hukum.
Untuk memberdayakan para praktisi hukum dan membawa semangat kolaboratif dalam masyarakat, mereka juga membuka kesempatan bagi klien atau mitra yang ingin berbagi perspektif tentang masalah hukum di platform Hukumonline.com.
Meski kebanyakan pengguna Hukumonline adalah firma hukum dan tim legal perusahaan, tapi ada pula pengguna individu yang berlangganan untuk mendapatkan akses konten-konten di platform ini.
“Ini sejalan dengan misi kami untuk membantu pelanggan bisnis, baik itu pengacara dan praktisi hukum, firma hukum dan korporasi, juga individu yang membutuhkan informasi terkait hukum dan regulasi," katanya.
"Platform kami kaya akan informasi mengenai hukum di Indonesia, dan sekarang kami fokus pada pengembangan pengalaman pengguna, termasuk menerapkan sistem pembayaran yang aman dan lancar bagi pelanggan bisnis kami yang kini telah mencapai lebih dari 1.000 perusahaan dan firma hukum,” kata Arkka.
Sebagai perusahaan dengan sekitar 200 karyawan, sebagian besar sumber daya manusia di Hukumonline dikhususkan untuk menyediakan konten, material, dan layanan hukum. Hanya sedikit orang bekerja di tim keuangan perusahaan.
Terkait dengan keuangan dan pembayaran, yang merupakan aspek penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis, Deny Ardikawan, AVP Finance & Accounting Hukumonline, mengakui bahwa tantangan terbesar yang mereka hadapi adalah dalam proses penagihan dan pembayaran.
Dengan tim yang kecil, mereka harus menjalankan semua operasional keuangan secara manual, mulai dari membuat faktur, mengirimkannya ke pelanggan, menagih hingga melakukan pengecekan pembayaran.
Semua proses menyerap sumber daya dan waktu yang cukup banyak, dan ini amat menantang ketika mereka hanya memiliki sumber daya yang terbatas.
"Untuk mengatasi hal ini, kami memutuskan untuk menerapkan Stripe Invoicing dengan metode pembayaran melalui transfer bank,” kata Deny.
“Stripe membantu kami mendigitalisasi proses penagihan dan pembayaran pelanggan kami. Dengan menerapkan Stripe Invoicing, kami dapat memroses penagihan dan pembayaran secara otomatis," paparnya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Badan POM Jakarta Gelar Desk Konsultasi Regulasi
Transformasi Digital, 5 Manfaat Telemedicine yang Harus Kamu Ketahui
Yang Harus Diketahui tentang Nicotinamide Mononucleotide (NMN), Senyawa Terkini untuk Lawan Penuaan Dini
Rencanakan Kehamilan? Pasangan Dianjurkan Berkonsultasi dengan Dokter
Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
Aplikasi Tnos Mudahkan Publik Dapat Akses Pelayanan Hukum
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap