visitaaponce.com

Swedia Perintahkan Empat Perusahaan Setop Pakai Google Analytics

Swedia Perintahkan Empat Perusahaan Setop Pakai Google Analytics
Logo Google.(AFP/Kenzo Tribouillard.)

SWEDIA pada Senin (3/7) memerintahkan empat perusahaan untuk berhenti menggunakan alat Google yang mengukur dan menganalisis lalu lintas web karena melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Pemerintah juga mendenda satu perusahaan setara dengan lebih dari US$1,1 juta.

Badan perlindungan privasi Swedia, IMY, mengatakan telah memeriksa penggunaan Google Analytics oleh perusahaan menyusul keluhan dari grup privasi data Austria noyb (bukan urusan Anda) yang telah mengajukan lusinan keluhan terhadap Google di seluruh Eropa. Noyb menegaskan bahwa penggunaan Google Analytics untuk statistik web oleh perusahaan mengakibatkan transfer data Eropa ke Amerika Serikat yang melanggar peraturan perlindungan data UE, GDPR.

GDPR mengizinkan transfer data ke negara ketiga hanya jika Komisi Eropa menentukan bahwa mereka menawarkan setidaknya tingkat perlindungan privasi yang sama dengan UE dan putusan Pengadilan Kehakiman UE pada 2020 membatalkan kesepakatan transfer data UE-AS sebagai tidak memadai. 

Baca juga: Instagram paling Dimanfaatkan Jaringan Pelecehan Seksual Anak

IMY mengatakan menganggap data yang dikirim ke Google Analytics di Amerika Serikat oleh empat perusahaan sebagai data pribadi. "Langkah-langkah keamanan teknis yang diambil perusahaan tidak cukup untuk memastikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya sesuai dengan yang dijamin dalam UE."

Baca juga: Dianggap Rugikan Pengguna Inggris, Facebook Hadapi Gugatan Miliaran Dolar

Itu mengakibatkan denda kepada perusahaan telekomunikasi Tele2 senilai 12 juta kronor dan pasar online CDON 300.000 kronor. Jaringan toko kelontong Coop dan surat kabar Dagens Industri telah mengambil lebih banyak tindakan untuk melindungi data yang ditransfer dan tidak didenda.

Baca juga: Upaya Memecah Monopoli Apple, Amazon, Facebook, Google

Tele2 berhenti menggunakan Google Analytics atas kemauannya sendiri. IMY memerintahkan perusahaan lain untuk berhenti menggunakannya.

Penasihat hukum IMY, Sandra Arvidsson, yang memimpin penyelidikan, mengatakan agensi tersebut memiliki keputusan memperjelas persyaratan yang ditempatkan pada langkah-langkah keamanan teknis dan langkah-langkah lain saat mentransfer data pribadi ke negara ketiga, dalam hal ini Amerika Serikat. Nyob menyambut baik putusan IMY tersebut.

Baca juga: Prancis Denda Google dan Facebook terkait Penggunaan Cookies

"Meskipun banyak otoritas Eropa lain (misalnya Austria, Prancis, dan Italia) menemukan bahwa penggunaan Google Analytics melanggar GDPR, ini sanksi finansial pertama yang dikenakan pada perusahaan karena menggunakan Google Analytics," kata Nyob dalam suatu pernyataan.

Pada akhir Mei, Komisi Eropa mengatakan berharap untuk menyimpulkan pada akhir musim panas kerangka hukum baru untuk transfer data antara UE dan Amerika Serikat. RGPD, yang diberlakukan sejak 2018, dapat menyebabkan denda hingga 20 juta euro atau empat persen dari pendapatan global perusahaan. (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat