visitaaponce.com

Ketika QRIS Rawan Disalahgunakan

Ketika QRIS Rawan Disalahgunakan
Foto ilustrasi: Jamaah perlu berhati-hati dan memastikan kesahihan kode QRIS milik masjid saat berinfak.(MI/Bilal Nugraha Ginanjar)

Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023

PADA April silam, tersiar berita perihal temuan kode QRIS 'palsu' terpampang di sejumlah masjid di Jakarta. Salah satunya adalah Masjid Nurul Iman di kawasan Blok M Square. 

Pelaku yang belakangan terungkap bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis, 38, telah menempelkan kode QRIS secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak masjid. Harapannya, jamaah yang melihat akan terkecoh untuk berderma melalui kode QRIS miliknya, alih-alih kode QRIS resmi milik masjid.

“QRIS palsu ditempel di sejumlah kotak, paling banyak ditempel di kotak bagian luar, lalu

ada yang diletakkam di tiang masjid, di dinding pintu masuk, ada di lift kaca, lalu ada di tiang

luas majid dan pembatas sholat,” ujar Habibi, 38, Sekretaris Masjid Nurul Iman Blok M pada

Jumat (23/5/2023), saat dijumpai Muda di masjid tersebut. 

Habibi melanjutkan, pihak masjid tidak sengaja mengungkapkan QRIS palsu itu karena curiga akibat adanya peletakan kode QRIS di tempat yang tidak lazim. Misalnya, kata dia, pihak masjid tidak pernah menempel kode QRIS pada dinding ataupun kotaka mal bagian luar masjid. Karena curiga, akhirnya mereka mengecek dan mendapati nama yang muncul saat kode QRIS dipindai berbeda dengan QRIS yang memang dimiliki pihak masjid.

Kejadian penipuan ini kemudian viral setelah diposting oleh akun Instagram @redasamudera.id dan menarik perhatian publik.

“Saat QRIS ini dicurigai, pihak masjid melakukan diskusi masalah secara internal organisasi masjid lalu kemudian ada jamaah yang memposting masalah ini ke media sosial. Setelah viral, baru ada yang menyarankan untuk melapor kepada pihak berwenang,” tutur Habibi.

Setelah mengetahui adanya kode QRIS palsu yang tersebar di sekitar masjid, pihak masjid juga langsung mencopotnya dan mengimbau jamaah untuk waspada atas penipuan yang sedang terjadi. 

Untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang, pihak masjid akan lebih teliti untuk melakukan pengecekan secara fisik terhadap kode QRIS yang tersebar di area masjid. 

Perlindungan

Ekonomi digital adalah salah satu inovasi yang berkembang akibat kemajuan teknologi finansial. Di dalam ekosistemnya, berlangsung kegiatan yang berkaitan dengan

bisnis virtual dan transaksi timbal balik melalui alat bantu seperti internet. 

QRIS merupakan standar kode QR nasional yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia. QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Bank Indonesia (BI) dengan tujuan agar.proses dalam transaksi pembayaran domestik melalui kode QR lebih cepat, mudah, dan aman. Dengan QRIS, segala aplikasi pembayaran yang digunakan masyarakat - - baik aplikasi bank ataupun nonbank– dapat diaplikasikan di seluruh merchant berlogo QRIS.

Penggunaan QRIS sebagai suatu sistem pembayaran digital memang dirasa lebih efisien. Tidak mengherankan jika QRIS kini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sistem pembayaran sehari-hari. 

Penggunaannya tentu perlu ada payung hukum yang dapat memberikan perlindungank epada konsumen. Apalagi,  QRIS menggadang-gadang tagline ‘CeMuMuAH’ (Cepat, Mudah,Murah, Aman, dan Handal) sebagai aplikasi yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Namun, kejadian penipuan yang memanfaatkan QRIS seperti di Masjid Nurul Iman memantik tanda tanya terkait sisi keamanan bagi konsumen. 

Perlindungan konsumen mengatur mengenai kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen ketika mengonsumsi barang ataupun jasa. Pengaturan perlindungan konsumen diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan ini mendefinisikan Konsumen sebagai setiap orang pengguna barang dan/atau jasa yang tersedia untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain ataupun makhluk hidup dan bukan untuk kepentingan komersial. Selain itu, secara khusus dalam lingkup sektor perbankan, perlindungan konsumen diatur pada Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, beserta peraturan turunannya yaitu mengenai tata cara pelaksanaan perlindungan konsumen BI dalam PADG No. 23/17/PADG/2021. 

Sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen berdasarkan pada kedua peraturan tersebut dilakukan melalui pemberian ketentuan bagi penyelenggara.

Perlindungan konsumen juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, di dalam peraturan ini mengatur secara khusus prinsip perlindungan konsumen bagi pengguna uang elektronik. Selain itu, masih terdapat beberapa peraturan lainnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan QRIS sebagai transaksi nontunai dalam sistem pembayaran. 

Meski begitu, penyelenggaraan QRIS pada pokoknya berpedoman pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana terakhir diubah oleh PADG Nomor 24/1/PADG/2022.

Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Katolik Atma Jaya (Unika Atma Jaya), Yusuf Shofie berpandangan, masyarakat sudah sangat lazim untuk melakukan transaksi pembayaran melalui barcode pada saat ini.

Meskipun demikian, masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan pemahaman terkait posisi konsumen sebagai pihak yang rawan untuk menjadi korban penipuan oleh pihak ketiga.

“Terkadang kita enggak sadar bahwa sebenarnya kita tidak terlindungi pada saat pratransaksi dan biasanya kita baru mengetahui saat transaksi telah dilakukan,” ujar Shofie, Selasa (23/5/2023).

Ia juga berpendapat,  pada saat masyarakat memindai kode QRIS dan melakukan pembayaran, pada saat itu prestasi dan kontraprestasi sudah dilaksanakan.

Kasus kode QRIS 'palsu' di sejumlah masjid merupakan kasus spesial karena berkaitan dengan kedermawanan sehingga tidak ada bentuk prestasi yang dapat diperlihatkan.

“Prestasi sudah keluar pada saat melakukan barcode amal, namun bagaimana cara kita tahu bahwa kontraprestasinya sudah diberikan kepada kita? Itu kan urusan Tuhan ya karena berupa pahala. Sehingga itu bukan hanya transaksi biasa melainkan transaksi unik karena membawa atas nama Tuhan, ” kata Shofie.

Meski begitu, ia menilai bahwa terhadap perlindungan konsumen negara tidak boleh tenggelam dan harus ambil andil terhadap kasus ini khususnya BI sebagai penyelenggara yang mendorong proses transaksi digital melalui QRIS.

Bank Indonesia sebagai badan penyelenggara transaksi digital melalui QRIS diharapkan dapat membuat pengelolaan yang lebih baik sehingga dapat mengantisipasi adanya kejadian yang merugikan pihak yang lemah yaitu konsumen. BI juga diharapkan dapat berkomunikasi dengan berbagai pihak sehingga terlaksana tata kelola pencegahan atas potensi penipuan terhadap aksi kedermawanan di rumah ibadah. (M-2) 

 

OPINI MUDA 

I Gede Oka Kertiyasa 

Fakultas Hukum Unika Atma Jaya 

Penipuan dengan QRIS terjadi karena pada dasarnya ada kesempatan dan celah keamanan. Hal ini boleh jadi karena masih awamnya masyarakat terhadap teknologi ini dan implementasi teknologi yang masih jauh dari ideal.

Maka dari itu, penting kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat untuk tetap waspada walaupun teknologi ini sendiri dipercaya aman dan juga praktis. Karena pada kenyataannya celah-celah keamanan yang masih terdapat dalam sistem yang baru diadopsi ini masih bisa ditemukan.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irana Shalindra

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat