visitaaponce.com

Blokir Akses Berita di Facebook dan Instagram, Pers Kanada Tuding Meta tidak Bertanggung Jawab

Blokir Akses Berita di Facebook dan Instagram, Pers Kanada Tuding Meta tidak Bertanggung Jawab
Logo Meta(AFP)

Perseteruan antara perusahaan raksasa teknologi dan penerbit di sejumlah negara terus terjadi. Di Kanada, Meta, perusahaan teknologi milik Mark Zuckerberg , mulai memblokir akses warga negara itu ke berita di Facebook dan Instagram. Tindakan itu sebagai tanggapan atas undang-undang baru yang mewajibkan para perusahaan raksasa digital membayar hak penerbit untuk konten semacam itu.

Google, perusahaan raksasa teknologi lainnya yang juga terganggu dengan Undang-Undang Berita Online, mengatakan sedang mempertimbangkan langkah serupa di antara debat global yang sedang berlangsung, karena semakin banyak pemerintah mencoba membuat perusahaan teknologi membayar konten berita (Publisher Right). Indonesia termasuk negara yang sedang menyusun regulasi ini.

“Tautan berita dan konten yang diposting oleh penerbit berita dan televisi di Kanada tidak akan lagi dapat dilihat oleh orang-orang di Kanada,” kata Meta dalam sebuah pernyataan, Selasa (1/8)

Bukan hanya berita lokal, berita yang diposting dari penerbit asing juga tidak akan dapat dilihat oleh pengguna Facebook dan Instagram Kanada, dan mereka tidak lagi dapat membagikan artikel di kedua platform tersebut.

Meta mencatat bahwa perubahan mulai Selasa akan diterapkan selama beberapa minggu ke depan. Seorang reporter AFP masih dapat melihat berita di Facebook pada Selasa, tetapi beberapa pengguna melaporkan telah menerima pesan yang mengatakan bahwa konten semacam itu diblokir.

Undang-Undang Berita Daring dibangun di atas undang-undang serupa awalnya diperkenalkan di Australia. UU ini bertujuan untuk mendukung para penerbit, termasuk di Kanada yang sedang berjuang di tengah sulitnya pendapatan iklan. Ratusan penerbit bahkan ditutup dalam dekade terakhir.

Oleh karena itu, untuk menopang finansial para penerbit perlu ada negosiasi dan kesepakatan komersial yang adil dengan para perusahaan raksasa digital yang telah memuat berita dan informasi yang dibagikan di platform mereka.

Laporan Oktober 2022 oleh pengawas anggaran parlemen Kanada memperkirakan undang-undang tersebut dapat membuat surat kabar Kanada menerima sekitar Can$330 juta (US$250 juta) per tahun dari platform digital.

Meta mengatakan RUU itu cacat dan didasarkan pada "premis yang salah bahwa Meta mendapat manfaat secara tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami, padahal kebalikannya yang benar."

Sebaliknya, mereka berpendapat,  berita berbagi konten di Facebook dan Instagram untuk menarik pembaca justru  membantu keuntungan mereka (penerbit) sendiri. "Orang-orang yang menggunakan platform kami tidak datang kepada kami untuk mendapatkan berita," tambahnya.

Tidak bertanggung jawab

Menteri Kebudayaan Kanada Pascale St-Onge menyebut langkah Meta untuk memblokir berita sebagai tindakan tidak bertanggung jawab. Ia mencatat bahwa 80% dari semua pendapatan iklan online di Kanada, justru masuk ke Meta dan Google.

"Pers yang bebas dan independen sangat penting bagi demokrasi kita. Negara-negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan undang-undang serupa untuk mengatasi tantangan yang sama,” tegasnya.

Pers Kanada juga mengecam langkah Meta sebagai tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.

Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) mengatakan "meminta Meta untuk bertindak secara bertanggung jawab dengan memulihkan akses orang Kanada ke berita."

Tetapi beberapa media Kanada lainnnya mengambil pandangan yang berbeda. Bulan lalu sebuah editorial di surat kabar terkemuka Globe and Mail menyebut RUU itu mendistorsi pasar dengan melindungi perusahaan tertentu dari kenyataan.

Sebaliknya mereka  meminta kredit pajak untuk pembaca yang berlangganan layanan berita online, dengan alasan bahwa langkah seperti itu akan mendorong redaksi untuk berinovasi.

Kode Perundingan Media Baru Australia adalah yang pertama di dunia saat diluncurkan pada tahun 2021 untuk membuat Google dan Meta membayar konten berita di platform mereka.

UU ini awalnya mendapat penolakan keras dari kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut karena mereka khawatir akan mengancam model bisnis mereka. Tetapi amandemen itu dengan mudah akhirnya disahkan oleh anggota parlemen. (AFP/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat