visitaaponce.com

Menhub Minta KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi PUPR

Menhub Minta KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi PUPR
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC sebagai pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta–Bandung untuk melanjutkan pembangunannya.

Hal tersebut sesuai dengan Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian PUPR agar proyek ini dilanjutkan dan diselesaikan tepat waktu.

"Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” kata Budi melalui keterangan resminya, Rabu (4/3).

Sebelumnya, Komite K2 Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta–Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta–Cikampek, setidaknya ada 6 catatan yang diberikan Komite K2.

Adapun ke enam catatan yang patut diperhatikan adalah pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol ; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol ; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik; adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin; serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Di lain pihak, Direktur Utama (Dirut) KCIC Chandra Dwiputra mengklaim telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi tersebut.

"Langkah–langkah yang telah dilakukan berupa menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta–Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141 memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol," paparnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat