visitaaponce.com

Buruh Penerima Bantuan Ditambah jadi 15,7 Juta

Buruh Penerima Bantuan Ditambah jadi 15,7 Juta
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH memutuskan untuk menambah jumlah penerima manfaat subsidi upah, dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja. Dengan penambahan tersebut, dana yang akan digelontorkan pun meningkat dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Saat ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi data para pekerja yang terdaftar di dalam program jaminan sosial tersebut.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. Kendati demikian, kami tetap akan mendapatkan pendampingan langsung dari kepolisian, kejaksaan agung, BPK, BPKP dan tentu saja KPK," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).

Baca juga: Capital Inflow Naik, Menkeu: Kepercayaan Investor Membaik

Ida menambahkan tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh bantuan tersebut.

Pekerja yang menerima manfaat adalah mereka yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan dengan status kepesertaan yang masih aktif hingga 30 Juni 2020.

Setelah validasi data selesai dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan penyaluran kepada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara.

Nantinya, bank-bank tersebut yang akan menyalurkan bantuan subsidi upah langsung kepada para pekerja.

Seluruh pekerja penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan.

Namun, pencairan hanya akan dilakukan dalam dua waktu. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja mendapat dana sebesar Rp1,2 juta.

Ida berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga sehingga mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga.

"Saya juga minta para pekerja apenerima subsidi upah dapat menggunakan uang yang mereka terima untuk belanja produk-produk dalam negeri, produk-produk UMKM kita," tandasnya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat