visitaaponce.com

Sri Mulyani Tegaskan LPI Tidak Akan Berlumur Korupsi Seperti 1MDB

Sri Mulyani Tegaskan LPI Tidak Akan Berlumur Korupsi Seperti 1MDB
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tidak akan bernasib buruk seperti perusahaan investasi asal Malaysia 1MDB. Untuk itu Dewan Pengawas yang telah dipilih dipastikan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola.

“Kita menyadari 1MDB, dan bahkan di dalam proses recruitment untuk dewan pengawas, kami secara spesifik menanyakan bagaimana set up LPI dan dewan pengawas untuk mencegah terjadinya kasus seperti 1MDB. Mereka yang terpilih adalah mereka yang tahu betul praktik tata kelola apa yang harus dihindari agar tidak terjadi kasus seperti 1MDB,” tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (25/1).

Sri Mulyani menambahkan, transparansi dan akuntabilitas LPI akan dijaga sebaik mungkin dan tujuannya dibentuknya badan tersebut diharapkan dapat tercapai. Dua aspek tersebut diakui sebagai prinsip utama dalam menjalankan LPI guna melahirkan tata kelola yang baik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah tidak ingin mewariskan isu miring terkait tata kelola lembaga anyar tersebut. Diharapkan LPI dapat menjadi lembaga kebanggaan karena turut menyokong pembangunan nasional.

“Kita akan mencoba untuk membangun sebuah institusi di mana para profesional memiliki kebanggan dan kepercayaan bekerja di institusi ini akan memberikan suatu report porfessional yang baik, integritas terjaga dan misi pembangunannya muncul,” terang Sri Mulyani.

1MDB merupakan perusahaan investasi milik Malaysia yang didirikan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2009. Perusahaan itu didirikan guna mendorong investasi dan memberi stimulus bagi perekonomian Negeri Jiran.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia

Namun pada Juli 2020, pengadilan Malaysia menghukum Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan korupsi dalam 1MDB. Tujuh dakwaan itu mencakup pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ani, sapaan karib Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari didirikannya LPI ialah untuk memobilisasi keuangan dari sisi ekuitas dan itu tidak akan memunculkan risiko dari sisi pengungkitan (leverage) dana kelolaan.

Segala pembiayaan yang masuk dan dikelola oleh LPI akan bersifat investasi bersama antara investor dengan LPI sendiri. Dus, keduanya memilki kepentingan investasi yang sama untuk dikembangkan dan turut mendorong pembangunan.

Kendati demikian, LPI juga tidak serta merta abai pada aspek pelayanan publik. Lembaga baru itu akan menyeimbangkan kepentingan komersil dan kepentingan publik. Hal itu imbuh Ani, akan bergantung pada tata kelola yang baik.

“Tata kelola yang baik akan menimbulkan praktik cooporate governance yang baik juga, itu berarti kinerja baik dan itu akan memberikan return yang baik secara komersial dan pelayanannya tetap baik. Jadi dalam hal ini kita mencoba establish bahwa tidak ada kontradiksi untuk menjaga kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik versus rate of return-nya. Ini yang mungkin perlu menjadi salah satu mindset yang ingin kita establish,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto meminta agar pemerintah segera menyerahkan road map atau business plan LPI. Itu bertujuan agar mitra kerja pemerintah di bidang keuangan dapat mengetahui setiap detil tujuan dan maksud dari pembentukkan LPI.

Dito juga menyatakan, Komisi XI mendukung upaya pemerintah untuk membangun tata kelola yang baik guna diterapkan di dalam tubuh LPI. “Komisi XI mendukung upaya membangun LPI untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola lembaga yang profesional, good governance, memiliki kinerja komersial dan manfaat pelayanan publik yang berimbang, serta berkontribusi pada pembangunan nasional,” tuturnya.

Komisi XI, imbuh Dito, juga meminta agar Menteri Keuangan membuat syarat dan ketentuan mengenai kerja sama LPI dengan pemerintah dalam hal optimalisasi aset negara melalui kuasa kelola dan atau bentuk kerja sama lain tanpa pemindahtanganan aset. Pemerintah juga diminta untuk menjalankan fungsi pengelolaan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Lalu Menteri Keuangan agar segera membuat syarat dan ketentuan kriteria sektor dan jenis usaha perusahaan tertentu yang menyaratkan agar LPI memiliki porsi kepemilikan mayoritas, menjadi penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” pungkas Dito. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat