UU Cipta Kerja Dipastikan tetap Libatkan Masyarakat Dalam Amdal
![UU Cipta Kerja Dipastikan tetap Libatkan Masyarakat Dalam Amdal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/cae5e475c0720874df974b1e172bb9e0.jpg)
UNDANG-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 dipastikan tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tim Serap Lingkungan Hidup Budi Mulyanto mengatakan, semangat UU Cipta Kerja mengharmoniskan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja dan memutus rantai birokrasi perizinan.
Selain itu, regulasi pelaksanaan UU Cipta Kerja terdapat 40 R-PP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden), untuk menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan pada pemerintah. Kata Budi, masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima.
"Masukan dan aspirasi masyarakat kita coba analisis, kualifikasikan, dan pertimbangkan. Ada yang diterima penuh, ada juga yang ditolak, tapi aspirasi sangat penting untuk improvement RPP yang ada," katanya dalam webinar Aturan Turunan UU Cipta Kerja, rabu (10/2).
Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ari Sujianto, memaparkan, Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.
"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari.
Baca juga : Hampir 1 Juta Tenaga Kerja Ikuti Program Pelatihan Kemenaker
Ari menambahkan, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Menurut Ari, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional.
“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.
Kata Ari, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G Wibisana mengatakan, perizinan dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas.
"Jadi izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha," pungkasnya. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Warga Sekitar Dukung Percepatan Pengesahan Amdal PTFI
Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Disoal
Diduga Penyebab Banjir, Komisi V Minta Pembangunan Tol MNP Perhatikan Dampak Lingkungan
Menteri Siti Nurbaya Beri Sambutan Rakernas Amdal 2023 di Jakarta
Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
Banyaknya Konferensi Internasional di Bali Ancam Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap