visitaaponce.com

UU Cipta Kerja Dipastikan tetap Libatkan Masyarakat Dalam Amdal

UU Cipta Kerja Dipastikan tetap Libatkan Masyarakat Dalam Amdal
Webinar mengenai aturan turunan UU Cipta kerja(Dok. Pribadi)

UNDANG-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 dipastikan tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Tim Serap Lingkungan Hidup Budi Mulyanto mengatakan, semangat UU Cipta Kerja mengharmoniskan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja dan memutus rantai birokrasi perizinan. 

Selain itu, regulasi pelaksanaan UU Cipta Kerja terdapat 40 R-PP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden), untuk menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan pada pemerintah. Kata Budi, masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima. 

"Masukan dan aspirasi masyarakat kita coba analisis, kualifikasikan, dan pertimbangkan. Ada yang diterima penuh, ada juga yang ditolak, tapi aspirasi sangat penting untuk improvement RPP yang ada," katanya dalam webinar Aturan Turunan UU Cipta Kerja, rabu (10/2).

Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ari Sujianto, memaparkan,  Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.

"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari. 

Baca juga : Hampir 1 Juta Tenaga Kerja Ikuti Program Pelatihan Kemenaker

Ari menambahkan, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Menurut Ari, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional.

“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.

Kata Ari, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G Wibisana mengatakan, perizinan dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas. 

"Jadi izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha," pungkasnya. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat