visitaaponce.com

PPGI Kebijakan Impor Garam Jelas Berpihak ke Asing

PPGI: Kebijakan Impor Garam Jelas Berpihak ke Asing
Petani memanen garam di Kelurahan Pallengu, Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan.(Antara)

PEMERINTAH Indonesia melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton, naik sebelumnya dari 2,7 juta ton pada 2020.

Menanggapi hal ini, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Amin Abdullah menilai pemerintah Indonesia sejak lama memang tidak serius menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam di Indonesia yang dianggap berjasa memproduksi garam

"Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia untuk para importir asing seperti Australia, Tiongkok dan India," ungkap Amin dalam keterangannya, Senin (22/3).

Amin memaparkan, pada 2017 Indonesia mengimpor garam dari Australia mencapai 2,29 juta ton. Pada 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun pada tahun lalu, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Kemudian dari Tiongkok pada 2019 disebutkan mengimpor garam sebanyak 568 ton. Pada 2020 impor garam dari Tiongkok meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Sementara itu, impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019 dan di 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

"Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun Presidennya tidak pernah serius membangun kedaulatan garam nasional," ungkap Amin.

Dia pun membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk menjawab kebutuhan garam industri. Amin mengklaim para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri.

“Seharusnya pemerintah membangun kekuatan petambak garam nasional supaya Indonesia berdaulat. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, pemerintah Indonesia selalu mengambil jalan pintas daripada membangun kekuatan garam nasional," ucap Amin.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, tidak aneh dengan kebijakan impor garam tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” pungkas Susan. (OL-13)

Baca Juga:Ditanya Soal Impor Garam, Mendag : Supaya Mie Instan tak Hancur

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat