visitaaponce.com

KKP Klaim Telah Selamatkan 3,3 Juta Benur Senilai Rp138,4 M

KKP Klaim Telah Selamatkan 3,3 Juta Benur Senilai Rp138,4 M
Salah satu dari penyelematan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang dilakukan aparat penegak hukum.(Antara)

JURU bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengungkapkan, pihaknya telah menyelematkan 3,3 juta lebih benih bening lobster (BBL) atau benur dari kurun waktu 27 November 2020 sampai dengan 12 Juni 2021.

"Total nilainya (penyelematan benur) Rp138,4 miliar. Kami tegas melarang ekspor BBL," tulis Wahyu dalam laman media sosialnya, Kamis (24/6).

Pelarangan ekspor tersebut, ungkap Wahyu, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja diundangkan pada (4/6) lalu.

Dalam data yang dipublikasikan Wahyu, benur yang diamankan dari petugas aparat dan KKP terdiri dari 77.766 ekor lobster/BBL mutiara dan 3.256.940 ekor lobster pasir. Sehingga, total ada 3.334.706 ekor BBL.

Adapun, penyelematan benur yang terbanyak dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jambi dengan 1,5 juta ekor BBL pasir dan 35 ribu ekor BBL mutiara. Lalu, diikuti Balai KIPM Lampung dengan 397 ribu ekor BBL pasir dan 2,4 ribu ekor BBL mutiara.

Kemudian, penyelematan benur terbanyak berikutnya ada di Stasiun KIPM Merak dengan 219 ribu ekor BBL pasir dan 19,8 ribu ekor BBL mutiara. Lalu, di Balai KIPM Surabaya I menyelamatkan 219 ribu ekor BBL pasir dan 517 ekor BBL mutiara serta KIPM lainnya.

Sebanyak 92 kapal telah ditindak sepanjang tahun ini, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

Sebelumnya, KKP menegaskan, penangkapan benur hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan.

Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat," ucap Zaini dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (OL-13)

Baca Juga: KKP Tegaskan Penangkapan Benur untuk Nelayan Kecil

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat