visitaaponce.com

BEI Hadirkan Layanan Data untuk Sektor UMKM

BEI Hadirkan Layanan Data untuk Sektor UMKM
Pekerja membersihkan patung banteng dengan latar belakang layar pergerakan IHSG di gedung BEI, Jakarta.(Antara)

SEBAGAI salah satu upaya memperluas akses dan penyebaran informasi pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan kebijakan Layanan Data BEI untuk sektor usaha mikro, kecil dan nenengah (UMKM).

"Layanan Data BEI merupakan layanan data pasar modal untuk sumber informasi dan referensi, sekaligus tools yang dapat memberikan kemudahan dalam perumusan keputusan bisnis, trading, analisis pasar, kegiatan usaha perusahaan rintisan, serta UMKM," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, Kamis (16/9).

Baca juga: Manfaatkan Cloud, Startup Berdayakan UMKM di Indonesia

BEI menyadari pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tergolong tinggi, sebagai kesempatan untuk bersinergi dengan menghadirkan kebijakan baru. Tujuannya, memberikan akses lebih luas dan terjangkau, serta membantu pemerintah dalam membina UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

Adanya permintaan produk Layanan Data BEI dari UMKM, serta adaptasi dari keberagaman pada produk dan layanan BEI, merupakan tujuan lain dari diluncurkannya kebijakan ini. Sebagai aksi nyata keberpihakan terhadap UMKM, BEI merespons Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: BEI: Ada 26 Perusahaan dalam Proses IPO Tahun Ini

Dalam hal ini, dengan menghadirkan kebijakan penerapan skema khusus untuk beberapa produk data yang telah ditentukan dan berlaku bagi sektor UMKM. Skema khusus untuk beberapa produk data ini berupa potongan biaya atau discount sebesar 80% untuk perusahaan mikro.

Lalu, potongan 60% untuk perusahaan kecil dan 20% untuk perusahaan menengah atas biaya lisensi data BEI. Terdapat enam produk yang berlaku untuk kebijakan tersebut, yaitu IDX Equity Real Time Summary, IDX Equity Real Time Indices, IDX-i Equity Real Time Summary, IDX-i Equity Real Time Indices, IDX Equity EOD Professional dan IDX Equity EOD Indices.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat