visitaaponce.com

OJK Restrukturisasi Kredit UMKM Tinggal 3,58 Juta Debitur

OJK: Restrukturisasi Kredit UMKM Tinggal 3,58 Juta Debitur
Pekerja menyelesaikan pembuatan sangkar burung berbahan bambu di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sinyal positif dari sektor UMKM, yang ditandai dengan penurunan jumlah debitur untuk restrukturisasi kredit.

Kebijakan restrukturisasi diketahui telah membantu 5,3 juta debitur sektor UMKM. Adapun nominal kredit mencapai Rp332 triliun pada Juli 2020, yang kemudian jumlahnya semaki menyusut.

"Saat ini, tinggal 3,58 juta debitur UMKM dengan nominal Rp285 triliun. Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah memulai membaik dengan berbagai kebijakan yang kami lakukan," papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Sabtu (18/9).

Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM Harus Saling Bersinergi

Adapun OJK resmi memperpanjang masa kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 hingga Maret 2023. Tujuannya, menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19, khususnya untuk UMKM. 

"Mempertimbangkan besarnya peran UMKM tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan preemptive agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020," jelas Wimboh.

Sektor UMKM dianggap OJK sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi 57,24% dari total PDB Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, 99,99% atau setara 64 juta pelaku usaha berasal dari sektor UMKM. Penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut juga besar, yakni mencapai 117 juta orang.

Baca juga: Belasan Ribu Produk RI Bisa Diekspor ke Korsel dengan Tarif 0%

"OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM. Lalu, menyatukan bisnis UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi, mulai dari hulu sampai hilir, dengan platform digital," imbuhnya.

Pihaknya juga telah mengidentifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi. Itu mencakup pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan.(OL-11)


 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat