UU HPP Bawa Kinerja Perpajakan ke Level Potensial
![UU HPP Bawa Kinerja Perpajakan ke Level Potensial](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/f8369b9e3ee8c46ea9eb9112e577bf84.jpg)
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan membawa kinerja perpajakan ke level potensialnya. Dalihnya, dalam produk hukum anyar itu dilakukan perbaikan administrasi dan kebijakan yang dinilai mampu menjawab tantangan di masa mendatang.
"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (11/10). Dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal itu berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional. UU HPP, imbuh Febrio, mencerminkan besarnya komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.
Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal, menurutnya, sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital). Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif.
UU HPP juga akan menguatkan efektifitas fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Fungsi alokasi terkait dengan penyedian berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lain. Sedangkan fungsi distribusi erat kaitan dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antarpenduduk maupun wilayah. Berbagai bentuk program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan hampir miskin serta program pembangunan kawasan tertinggal dan terluar (perbatasan) merupakan contoh paling nyata pelaksanaan fungsi distribusi APBN.
Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir. Pada hampir semua negara maju, perpajakan menjadi penopang pendapatan negara.
Baca juga: Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon
Keberhasilan reformasi perpajakan menjadi faktor di balik tingginya angka rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) di negara-negara maju tersebut. Sebagai ilustrasi, rata-rata tax ratio di negara-negara OECD berdasarkan data World Development Indicators Bank Dunia tahun 2019 mencapai 15,87% PDB. (OL-14)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap