visitaaponce.com

Mediasi Serikat Pekerja dan Direksi Pertamina Berhasil dan Mogok Batal

Mediasi Serikat Pekerja dan Direksi Pertamina Berhasil dan Mogok Batal
Gedung Pertamina di Jakarta.(Foto/Wikimedia)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.

Dengan adanya tiga kesepakatan tersebut, maka aksi mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12) pun dibatalkan.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip dari siaran pers, Rabu (29/12).

Kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Indah bilang, hal ini menjadi penting guna mencegah aksi-aksi yang merugikan kedua pihak.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

"Jadi besok (hari ini) tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," tutur Indah.

Kesepatan kedua yakni berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Itu disepakati lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Indah mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak.

Sedangkan FSPBB turut memastikan batalnya rencana mogok kerja yang akan dilakukan pada Rabu (29/12). Hal itu diketahui dari surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 pada 28 Desember 2021.

"FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya," kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.

Dia berujar kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Termasuk juga tanpa intervensi dari Komisaris PT Pertamina (Persero)," jelas Arie. (Mir)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat