Kemenkeu Keluarkan Ketentuan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, mengatakan beleid ini mengatur penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.
"Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik," kata Neilmaldrin Noor, Rabu (2/1).
Ia memastikan melalui peraturan tersebut, pengusaha di KPBPB tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik karena cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP juga telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.
Selain itu, tambah Neil, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.
PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
PPBJ juga merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN).
PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan Nomor SP- 8/2022 BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB yang memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, maka apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP, maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.
"Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB," kata Neil.
Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Dirut Garuda Bantah Isu PHK Massal tapi Tawarkan Pensiun Dini
Terkini Lainnya
Mau Beli Mobil Listrik? Yuk Pahami Dulu Perbedaan Antara Kendaraan CKD dan CBU
5 Kelebihan Pakai Kendaraan Listrik
Serapan Insentif Pajak Berkurang, BKF: Tanda Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian: Relaksasi PPnBM Dorong Pemulihan Sektor Otomotif
Kadin Tidak Setuju Bahan Pokok Dikenakan PPN
Auto2000 Ajak Masyarakat Nikmati PPnBM 0% Toyota Raize
Ini 6 Perjanjian Batas Wilayah RI yang Dituntaskan Kemenlu Selama 9 Tahun Terakhir
Filipina Sebut Kapalnya Miliki Hak Patroli di Laut China Selatan
Bakamla Akui Banyak Perairan Indonesia Jadi Tempat Transaksi Ilegal
Indonesia Sita Kapal Tanker Iran Diduga Berisi Minyak Mentah Ilegal
Malaysia Klarifikasi soal Traktat Terbaru Batas Wilayah Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Perundingan Batas ZEE dengan Vietnam Dipertanyakan Pengamat Maritim
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap