visitaaponce.com

Filipina Sebut Kapalnya Miliki Hak Patroli di Laut China Selatan

Filipina Sebut Kapalnya Miliki Hak Patroli di Laut China Selatan
Peta baru Laut China Selatan yang diklaim Tiongkok.(AFP)

FILIPINA mengatakan bahwa kapal-kapalnya memiliki hak untuk beroperasi di sekitar Scarborough Shoal di Laut Tiongkok Selatan setelah Beijing mengklaim bahwa kapal-kapal itu memasuki wilayah tersebut secara ilegal.

"Di bawah hukum internasional, Filipina memiliki hak untuk berpatroli di sepanjang dan seluas Laut Filipina Barat yang tentu saja termasuk Bajo de Masinloc," kata Penasihat Keamanan Nasional Eduardo Ano dalam pernyataan pada Selasa (31/10).

Ano menanggapi pernyataan Tiongkok pada Senin (30/10) bahwa kapal militer Filipina telah "secara ilegal memasuki" perairan di dekat Scarborough Shoal, yang direbut Beijing dari Manila pada tahun 2012.

Baca juga : Filipina dan Tiongkok Saling Menyalahkan, Usai Kedua Kapalnya Bertabrakan di LCS

Pulau-pulau itu terletak sekitar 220 km (137 mil) di lepas pantai Filipina dan berada di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), menurut hukum maritim internasional.

"Kapal Filipina itu sedang melakukan patroli rutin," kata pernyataan itu.

Baca juga : Malaysia Tolak Peta Baru Tiongkok yang Klaim Wilayah Maritim Malaysia

"Kapal itu tidak secara ilegal memasuki wilayah di bawah kedaulatan Tiongkok karena Bajo de Masinloc adalah bagian dari kepulauan dan ZEE Filipina," tambah pernyataan itu.

Tiongkok dan Filipina telah terlibat dalam sejumlah insiden tahun ini, Manila menuduh Beijing melakukan upaya agresif untuk menegaskan klaimnya atas hampir seluruh wilayah Laut Tiongkok Selatan di bawah sembilan garis putus-putus.

Awal bulan ini, kapal-kapal kedua negara terlibat dalam tabrakan nyaris di dekat Second Thomas Shoal, yang juga terletak di ZEE Manila. Di bawah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), zona tersebut membentang sejauh 200 mil laut (sekitar 370 km) dari pantai suatu negara.

"Kami mendesak Tiongkok untuk bertindak secara bertanggung jawab, menghormati UNCLOS... dan menghentikan tindakan agresif dan ilegal di perairan PH," kata Ano.

Setelah Tiongkok menguasai Scarborough Shoal, Filipina membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag.

Pengadilan memutuskan untuk memenangkan Filipina, dengan menyimpulkan bahwa UNCLOS menggantikan hak-hak historis atau hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi lain yang melebihi batas-batas yang ditetapkan di dalamnya.

Beijing, meskipun merupakan salah satu penandatangan UNCLOS, tidak mengakui keputusan tersebut dan telah meningkatkan klaimnya atas perairan tersebut dengan membangun pulau-pulau buatan, memperluas pos-pos militer, dan mengerahkan pasukan penjaga pantai, milisi maritim, serta armada penangkap ikan. (Aljazeera/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat