Revisi Kebijakan PPKM Level 3, Kapasitas Bekerja Dari Kantor Dinaikkan Jadi 50
![Revisi Kebijakan PPKM Level 3, Kapasitas Bekerja Dari Kantor Dinaikkan Jadi 50%](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/4af5864263d6fd0dd68aee166628cfc2.jpg)
PEMERINTAH kembali menyesuaikan ketentuan bekerja di kantor (work from office/WFO) dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai pekan ini. Batasan maksimal kegiatan WFO di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dilonggarkan menjadi 50%.
"Pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Selain ketentuan WFO, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," kata Luhut.
Baca juga : Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Dia melanjutkan, pemerintah juga tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, kebijakan karantina bagi PPLN masih berlaku selama 5 hari.
Namun dalam beberapa waktu ke depan, masa karantina bagi PPLN WNI maupun WNA akan dipangkas menjadi 3 hari. Itu berlaku dengan ketentuan telah melakukan vaksinasi booster; tetap melakukan entry dan exit test PCR; dan exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar.
Selain itu, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," pungkaa Luhut. (OL-7)
Terkini Lainnya
Luhut soal Family Office: Uang Orang Tajir Nangkring di Indonesia
Luhut: Tak Ada Penurunan Target Pembangunan IKN
Luhut Bantah Bilang Eks Kepala Otorita IKN Tidak Becus
Luhut Kesal Ketua dan Wakil Otorita IKN tak Becus Laksanakan Tugas
Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga
Luhut Klaim Elon Musk Senang Bertemu Prabowo Bali
39 Daerah Masih Berstatus PPKM Level 3, Ini Daftarnya
PPKM Diperpanjang, Warga Lansia Di Palembang Diimbau Segera Vaksinasi
Disdikbud Sulteng Masih Larang PTM Penuh
Pemkot Kupang Larang Rapat, Seminar, Pertemuan Secara Luring
PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 dan 4 Bertambah
Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap