visitaaponce.com

Revisi Kebijakan PPKM Level 3, Kapasitas Bekerja Dari Kantor Dinaikkan Jadi 50

Revisi Kebijakan PPKM Level 3, Kapasitas Bekerja Dari Kantor Dinaikkan Jadi 50%
Pekerja melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada jam pulang kerja(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH kembali menyesuaikan ketentuan bekerja di kantor (work from office/WFO) dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai pekan ini. Batasan maksimal kegiatan WFO di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dilonggarkan menjadi 50%. 

"Pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2). 

Selain ketentuan WFO, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," kata Luhut. 

Baca juga : Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun 

Dia melanjutkan, pemerintah juga tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, kebijakan karantina bagi PPLN masih berlaku selama 5 hari. 

Namun dalam beberapa waktu ke depan, masa karantina bagi PPLN WNI maupun WNA akan dipangkas menjadi 3 hari. Itu berlaku dengan ketentuan telah melakukan vaksinasi booster; tetap melakukan entry dan exit test PCR; dan exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. 

Selain itu, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat. 

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," pungkaa Luhut. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat