visitaaponce.com

PT. Timah Setor Rp776 M Ke Kas Negara

PT. Timah Setor Rp776 M Ke Kas Negara
Timah batangan produksi PT Timah Tbk.(MI/Rendy Ferdiansyah)

PT Timah Tbk salah satu eksportir timah Indonesia tahun 2021 mencatat dari ekspor 26.602 metrik ton telah menyetor Rp776 Miliar ke kas negara dalam bentuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kendati demikian jumlah ini terbilang masih rendah, jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu PT Timah Tbk mampu menyetorkan pajak Rp1,20 triliun.  

Idealnya pendapatan negara dari sektor pertambangan timah, baik itu dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harusnya naik. Pada tahun 2021.

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat nilai ekpsor timah naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini seakan – akan searah dengan angka jumlah ekspor PT Timah Tbk di 2021.

Potensi pendapatan negara tentunya tak hanya hanya menjadi beban dari PT Timah Tbk, karena bukan satu-satunya eksportir timah.  

Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, total volume ekspor timah Bangka Belitung pada tahun 2021 mencapai  71.586  ton, sementara PT Timah Tbk, secara resmi hanya mengekspor 26.602 metrik ton. PT Timah Tbk hanya 37,1 persen dari total ekspor timah.

"Kalau kontribusi PT Timah Tbk kepada negara lebih besar dari swasta, berarti ada kebocoran. Karena jumlah ekspor swasta lebih besar, semestinya kontribusi swasta saat ini haruslah lebih besar. Ini bukan Cuma soal pajak dan PNBP, tetapi juga CSR dan kontribusi lainnya ke negara dan daerah," kata, Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda.

“Asumsinya jika PT Timah Tbk berperan sebesar 37,1 persen ekspor timah, maka mestinya kontribusi perusahaan swasta sebesar 62.9 persen. Secara awam kita melihatnya seperti itu, kita bandingkan saja jumlah ekspor dan kontribusinya,” sambung Pengamat Pertambangan ini.

Menurut Teddy Marbinanda, kebijakan pajak maupun PNBP semua perusahaan perusahaan harusnya sama, tidak ada perbedaan antara PT Timah Tbk dan perusahaan swasta. Namun selama ini yang menjadi persoalan adalah pengawasan menjalankan regulasi pertambangan yang baik dan benar yang belum terwujud.

"Selama ini berapa yang smelter swasta bayarkan masih tertutup, publik kurang tahu. Fakta di lapangan, banyak timah yang diproduksi perusahaan swasta berasal dari IUP PT Timah Tbk, namun pada kenyataannya hal itu sulit dibuktikan," kata Teddy Marbinanda.

Menurutnya langkah Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin yang saat ini menjabat sebagai penjabat Gubernur Bangka Belitung sangat ditunggu.

"Apakah pengawasan terhadap RKAB timah lebih efektif, kita menunggu hasilnya," katanya.

Pada tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya sudah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) produksi timah sebesar 45.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta. Produksi sebesar 45.000 ton tersebut akan diekspor.

Kontribusi Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Repulik Indonesia tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan  Mineral dan Batubara untuk Tahun 2021, total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan enam kabupaten kota yakni sebesar Rp 564 Miliar, yang terdiri atas Rp52,6 Miliar iuran landrent, dan royalti sebesar Rp511,5 Miliar.

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, target bagi hasil dari sektor pertambangan hanya sebesar Rp114 Miliar. Sementara pada tahun 2021, realiasi pendapatan dari sektor pertambangan yang berasal dari royalti dan landrent pertambangan mencapai Rp.146 Miliar. Hingga Mei, target itu sudah mencapai 45 persen, atau senilai Rp.51,4Miliar.

"Target ini ditentukan oleh pusat, daerah hanya menerima bagi hasil," kata Bondan Sasongko, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/5).

Sasongko mengatakan, harga timah sangat memengaruhi pendapatan daerah. Karena pendapatan royalti sangat tergantung dari besaran ekspor dan harga timah.

“Kalau harga timah naik dan ekspor naik, pastinya pendapatan dari bagi hasil pertambangan timah juga naik,” kata Sasongko.

Saat disinggung soal potensi cadangan timah di Babel, apakah sesuai dengan nilai royalti yang diterima daerah. Dirinya menjelaskan potensi kehilangan pendapatan pasti ada.

“Kalau penambangan ilegal pasti ada potensi lost pendapatan negara, cuma kalau penambangan ilegal ini kan memberikan dampak ekonomi lain, seperti orang bisa beli motor itu nantinya jatuhnya kena pajak lainnya,” sebutnya.
Sementara itu peranan timah dari sisi keuangan pemerintah daerah cukuplah penting.

Pada tahun 2022, target dana bagi hasil dari landrent dan royalti menyumbang 8 persen dari realisasi dana perimbangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jumlah target realisasi dana perimbangan sebesar Rp1,4 Triliun, kalau target bagi hasil pertambangan sebesar Rp114 Miliar,” kata Bondan Sasongko.(OL-13).

Baca Juga: PT Timah Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat di Lingkar ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat